Tidak Puas dengan Vonis Hakim, Ferdinand Hutahaean: Harusnya Rizieq Divonis 6 Tahun Penjara

Tidak Puas dengan Vonis Hakim, Ferdinand Hutahaean: Harusnya Rizieq Divonis 6 Tahun Penjara

Dalam kasus penyebaran berita bohong terkait hasil tes swab Covid-19 di Rumah Sakit Ummi Bogor, Habib Rizieq Shihab divonis hukuman 4 tahun penjara.

Namun, Ferdinand Hutahaean tidak puas dengan vonis tersebut.

“Rizieq Sihab divonis 4 tahun penjara. Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran,” tulis Ferdinand Hutahaean di Twitter-nya, Kamis (24/6).

Mantan kader Partai Demokrat ini berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding. Sebab dia menilai, Habib Rizieq layak dijatuhi hukuman 5 sampai 6 tahun penjara.

“Saya harap JPU mengajukan banding putusan ini. Mestinya Rizieq divonis setidaknya 5-6 Tahun,” katanya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Rizieq Shihab empat tahun penjara terkait kasus tes usap di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6) dikutip dari Fin.

Khadwanto menjelaskan, putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS Ummi Bogor.

Majelis Hakim membacakan hal yang memberatkan di antaranya perbuatan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar Covid-19.

Sementara hal yang meringankan antara lain Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik pada masa mendatang. (dal/fin/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: