Berawal dari Lemparan Batu dari Massa Simpatisan Habib Rizieq, Kericuhan Tidak Terhindarkan

Berawal dari Lemparan Batu dari Massa Simpatisan Habib Rizieq, Kericuhan Tidak Terhindarkan

Menjelang sidang putusan perkara swab test di RS Ummi, massa simpatisan Habib Rizieq Shihab memaksa mendekat ke depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Buntutnya, bentrok antara pendukung Habib Rizieq Shihab dengan polisi terjadi di kawasan flyover Pondok Kopi, Jalan I Gusti Ngurah Rai, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (24/6) tidak terrelakkan.

Dikutip dari JPNN.com, massa datang dari arah Buaran menuju PN Jakarta Timur. Pihak kepolisian yang sudah berjaga di bawah flyover Pondok Kopi langsung dilempari dengan batu oleh massa.

Untuk mengatasi keciruhan itu, polisi langsung menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa yang terus bertahan. 

Diketahui, Habib Rizieq Shihab atau HRS telah dijatuhi vonis hukuman empat tahun penjara pada swab RS Ummi tersebut.

Ketua Majelis Hakim Khadwanto menyatakan Rizieq terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.

Eks imam besar FPI itu juga dinyatakan terbukti melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun,” ucap hakim Khadwanto membacakan vonis Habib Rizieq. (mcr8/jpnn/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: