Kasus Perkawinan Anak di Bawah Umur Kabupaten Tegal Turun 16,7 Persen
Kasus perkawinan anak di bawah umur di Kabupaten Tegal turun 16,7 persen. Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Tegal Elliya Hidayah.
Elliya, Selasa (22/6) mengatakan, upaya membangun ekosistem lingkungan ramah anak, termasuk di dalamnya mencegah perkawinan anak tidak bisa diserahkan pada satu pihak saja. Semuanya harus ikut bergerak bersama sebagaimana yang dilakukan Kabupaten Tegal dalam menekan jumlah kasus perkawinan anak hingga 16,7 persen di tahun 2020.
"Pada acara verifikasi lapangan hybrid, evaluasi Kabupaten Layak Anak (KLA) tahun 2021 saya sampaikan ke tim soal itu," katanya.
Di hadapan tim verifikator lapangan, saat evaluasi KLA Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA), dirinya mengatakan jika jumlah kasus perkawinan anak di bawah usia 19 tahun menurun.
Jumlah dispensasi nikah dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tegal Tahun 2020 sebanyak 209 orang. Jumlah ini berkurang 16,7 persen dari tahun 2019 yang mencapai 251 orang.
Tahun 2019, ada 111 laki-laki dan 142 perempuan yang mendapat dispensasi nikah dari Kemenag.
"Sedangkan di masa Covid-19 tahun 2020 lalu, ada 71 laki-laki dan 138 perempuan. Adapun tahun 2021 ini sampai dengan bulan Mei sudah ada 133 kasus,” tambahnya.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah merevisi usia minimal perkawinan dari 16 tahun bagi perempuan menjadi 19 tahun.
Sehingga menurutnya, kampanye untuk mencegah perkawinan dini terus digencarkan dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat dan teman sebaya anak di samping melalui jalur pendidikan.
Selain itu juga bekerjasama dengan berbagai pihak.
Sementara itu, Bupati Tegal Umi Azizah saat membuka acara secara daring menyampaikan jika Kabupaten Tegal sebelumnya telah meraih KLA dengan predikat pratama di tahun 2018 dan 2019 lalu.
Meski demikian, selama ini pihaknya terus melakukan evaluasi agar capaian Kabupaten Tegal Layak Anak dapat meningkat dengan mempedomani 24 indikator sebagai cerminan implementasi lima klaster substantif konvensi hak anak.
Pada klaster pemenuhan hak sipil anak, Pemkab Tegal mampu menghadirkan layanan LOAKK atau Lair Olih Akta Kelahiran, Kartu Keluarga lan Kartu Identitas Anak di fasilitas kesehatan.
Bahkan kini tersedia layanan serupa di tingkat desa melalui layanan Waduk Desa atau warung administrasi kependudukan desa.
Di klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, Pemkab Tegal juga telah membentuk lembaga konseling dan informasi bagi keluarga dengan fokus pada pengasuhan berkualitas berbasis hak anak di samping menyediakan infrastruktur ramah anak seperti taman bermain.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: