Berlagak Preman, Kepala Desa Aniaya Warga Hingga Giginya Rontok

Berlagak Preman, Kepala Desa Aniaya Warga Hingga Giginya Rontok

“Para pelaku diamankan di Polres Majalengka Polda Jabar pada 17 Juni. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun enam bulan penjara,” pungkas Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan. (rif/pojoksatu/ima)

Sumber: