Berlagak Preman, Kepala Desa Aniaya Warga Hingga Giginya Rontok
“Para pelaku diamankan di Polres Majalengka Polda Jabar pada 17 Juni. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun enam bulan penjara,” pungkas Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan. (rif/pojoksatu/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: