Lockdown atau PPKM Mikro Tak Masalah, Asal Pemerintahan Jokowi Konsisten dan Tegas

Lockdown atau PPKM Mikro Tak Masalah, Asal Pemerintahan Jokowi Konsisten dan Tegas

Pemerintah didorong memiliki keberanian untuk menerapkan kebijakan penanganan pandemi Covid-19 saat kasusnya kembali melonjak sekarang. Dorongan itu diungkapkan Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah, Sabtu (19/6) kemarin.

Opsi lockdown wilayah atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro bisa saja diambil Pemerintah.

"Saya membutuhkan satu keberanian dari pemerintah. Keberanian untuk membuat kebijakan yang tegas. Kalau memang mau lockdown ya di-lockdown. Kalau tetap mau PPKM mikro ya PPKM mikro sampai tanggal 28, keputusannya PPKM mikro," kata Trubus dalam diskusi virtual Perspektif Indonesia bertajuk "Menyiasati Lonjakan Covid-19", Sabtu (19/6).

Trubus menyadari keputusan yang telah dipilih pemerintah adalah melanjutkan PPKM mikro hingga 28 Juni mendatang. Atas hal tersebut, dia meminta pemerintah konsisten dan tegas melaksanakan kebijakan tersebut.

Salah satu cara penegasan itu adalah konsisten menerapkan sanksi bagi pelanggar PPKM mikro. "Tinggal mau melaksanakan ketegasan di situ. Kalau memang PPKM mikro ya itu tadi, pengawasan dan low imposement-nya ditegakkan. Karena apa, selama ini enggak ada sanksi-sanksi kepada masyarakat, supaya jera itu kan enggak ada," jelasnya.

Terkait penegasan sanksi, Trubus menilai, beberapa daerah belum konsisten menjalankannya. Ia mengambil contoh bagaimana DKI Jakarta yang sebetulnya memiliki aturan Peraturan Daerah (Perda) 2/2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 yang mencantumkan sanksi terkait vaksinasi Covid-19.

Pasal yang dimaksud Trubus adalah Pasal 30 Perda 2/2020 tentang Pidana bagi orang yang menolak vaksinasi Covid-19.

"Salah satu pasal mengatakan orang yang menolak divaksin itu didenda Rp 5 juta. Apakah itu sampai diterapkan sampai hari ini? Tidak ada, masyarakat yang menolak vaksin itu juga banyak di Jakarta," pungkasnya. (rmol/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: