Payung Hukum Sishankamrata Saat Ini Sudah Jadul, Prabowo: Perlu Aktualisasi Disesuaikan dengan Abad 21

Payung Hukum Sishankamrata Saat Ini Sudah Jadul, Prabowo: Perlu Aktualisasi Disesuaikan dengan Abad 21

Sistem pertahanan dan keamanan nasional perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini. Dibutuhkan sebuah aturan berbentuk Undang-Undang, sehingga dapat digunakan sebagai pegangan oleh lembaga negara.

"Payung hukum terkait sistem pertahanan dan keamanan negara yang dimiliki saat ini sangat terbatas dan lama. Produk strategis Sishankamrata sangat terbatas," ujar Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dalam Konferensi Nasional Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) Abad ke-21 di Universitas Pertahanan Sentul, Jawa Barat, Jumat (18/6).

Bahkan produk tersebut dari tahun 1960-1970-an, papar Prabowo, sudah 50 tahun lebih usianya. "Perlu aktualisasi, disesuaikan dengan abad 21. Yakni dengan keadaan yang dihadapi sekarang dan yang akan datang."

Menurut Prabowo, selama ini pembahasan terkait sistem pertahanan dan keamanan nasional hanya terbatas di kalangan anggota TNI. Karenanya, semua kalangan perlu terlibat untuk membahas pentingnya sistem pertahanan dan keamanan sesuai dengan perkembangan zaman dan teknologi.

"Selama ini pemahaman dan pembahasan Sishankamrata itu lebih dilaksanakan di kalangan TNI. Konferensi ini untuk berembuk, bertukar pandangan tentang konsep Sishankamrata dan bagaimana implementasinya di abad ke-21," terangnya.

Prabowo menilai hasil dari konferensi tersebut selaras dengan kondisi tantangan pertahanan dan keamanan negara saat ini. Sehingga bisa dijadikan acuan bagi petugas pertahanan di lapangan.

"Hasil konferensi ini saya laporkan ke Wakil Presiden, Menkopolhukam, dan Presiden. Bahwa produk yang dihasilkan cukup membanggakan, menampung dan menjawab tantangan yang dihadapi pelaku yang bertanggung jawab atas pertahanan negara di lapangan," jelasnya.

Dia berharap rekomendasi yang dihasilkan dalam konferensi nasional tersebut dapat menjadi undang-undang. "Kami menyarankan kepada Menkopolhukam agar produk ini dapat berbentuk menjadi undang-undang. Sehingga dapat digunakan sebagai pegangan oleh semua institusi dan semua lembaga kenegaraan," tutupnya. (rh/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: