Polisi Sita Rp300 Juta dari 24 Preman yang Ditangkap Karena Pungli di Tanjung Priok

Polisi Sita Rp300 Juta dari 24 Preman yang Ditangkap Karena Pungli di Tanjung Priok

Sebanyak 24 preman dari 4 kelompok jasa pengamanan dan pengawalan ditangkap jajaran Polda Metro Jaya. 

Polisi menangkap mereka yang kerap melakukan pungutan liar (pungli) di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. 

“Ada empat kelompok yang diungkap dengan modus menarik pungli dari pengusaha truk dengan total tersangka 24 orang,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (17/6).

Fadil menuturkan, kelompok pertama yang ditangkap yakni Bad Boy. Mereka bisa mengumpulkan uang hingga Rp9,1 juta per bulan, dari 12 perusahaan yang menyediakan 134 unit armada kontainer.

“Ini diorganisir oleh pimpinannya. Jadi pimpinan, staf, koordinator asmoro (sebutan untuk preman) di lapangan. Ada empat tersangka dari kelompok Bad Boy ditangkap,” imbuhnya.

Kelompok kedua yakni Haluan Jaya Prakasa. Dalam kelompok ini, ditangkap 6 pelaku dengan peran berbeda-beda, seperti pimpinan, administrasi, anggota, koordinator lapangan, kelompok koordinator asmoro dan bajing loncat di lapangan.

“Dari mereka berhasil disita uang Rp177.349.500. Uang itu dipungut dari 141 perusahaan kontainer,” imbuhnya.

Kelompok ketiga yakni Sapta Jaya Abadi. Ada tiga tersangka ditangkap dengan peran sebagai pimpinan, koordinator lapangan dan bagian administrasi.

“Kelompok ini setiap bulannya mengutip uang dari 23 perusahaan angkutan yang memiliki armada 529 unit. Total uang disita dari kantor mereka sebesar Rp24.650.000,” jelas Fadil.

Kelompok terakhir yakni Tanjung Raya Kemilau. 10 orang anggotanya ditangkap karenandiduga memungut uang dari 30 perusahaan angkutan kontainer dengan total 809 unit. 

“Uang yang disita dalam operasi ini adalah Rp82.560.000,” ujar Fadil dikutip dari Jawapos.

Sehingga total uang yang disita dari 4 kelompok ini hampir Rp300 juta. Adapun barang bukti lainnya berupa handphone, buku setoran bulanan, stiker, stempel pos pantau, surat-surat pernyataan bersedia membayar uang jasa pengamanan, kuitansi, buku tabungan dan fotokopi akta pendirian perusahaan jasa pengamanan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pengancaman. Mereka terancam hukumam sembilan tahun penjara.

Sebelumnya, 49 orang preman pungli di wilayah Tanjung Priok diamankan oleh polisi. Mereka kerap meminta upah kepada para supir truk agar barang muatannya bisa diproses.
 
“Yang kami amankan sekarang ada 49 orang. Dengan perannya masing-masing, dengan kelompok masing-masing, di pos-pos masing-masing,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (11/6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: