Tahun Ini, 10 Proyek Strategis di Brebes Senilai Rp200 Miliar Dibangun

Tahun Ini, 10 Proyek Strategis di Brebes Senilai Rp200 Miliar Dibangun

 Tahun ini, Pemerintah Kabupaten Brebes akan membangun 10 proyek strategis senilai Rp200 miliar. Saat ini, proyek tersebut sudah ada yang selesai proses pelelangannya melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Kabupaten Brebes. 

Kepala BPBJ Setda Kabupaten Brebes Ismawan menjelaskan, 10 proyek strategis itu telah ditetapkan Badan Perencanaan Penelitian Pengembangan Daerah (Baperlitbangda) dan dilaksanakan di tahun anggaran 2021 ini. 

Ke 10 proyek strategis itu yakni pembangunan Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) senilai Rp120 miliar secara multi years, proyek RSUD Ketanggungan Tahap II Rp28,750 miliar dan Jembatan Kali Keruh Plompong Sirampog Rp11,746 miliar. 

Kemudian, revitalisasi komplek Pendapa Bumiayu Rp10 miliar, peningkatan Jalan Randusanga Kulon-Limbangan Rp9 miliar, peningkatan Jalan Kretek-Kaligua Rp6,812 miliar, dan peningkatan Jalan Salem-Tembongraja Rp4 miliar. 

Selain itu, pembangunan ICU RSUD Brebes Rp3,839 miliar, peningkatan Jalan Losari-Prapag Lor Rp2,88 miliar, dan terakhir pembangunan Laboratorium Kesehatan Rp2,715 miliar. 

"Semua proyek sudah dilelangkan. Sebagian sudah selesai dan ada pemenangnya. Bahkan, ada juga yang sudah mulai pengerjaan fisiknya," jelasnya, Selasa (15/6). 

Menurut dia, 10 paket pekerjaan fisik itu masuk dalam program strategis Pemkab Brebes, karena untuk menunjang pembangunan di beberapa sektor. Di antaranya peningkatan di sektor pariwisata yaitu pembangunan infrastruktur di jalur menuju Obyek Wisata Kaligua. 

Selain itu, di sektor kesehatan yakni pembangunan RSUD Ketanggungan tahap dua. Infrastruktur yaitu pembangunan jalan di Losari, Prapag Lor dan menunjang visi misi bupati Brebes. 

"Selain itu, ada juga revitalisasi Pendapa Bumiayu untuk mendekatkan pelayanan pemerintahan," jelasnya. 

Dalam pelaksanaannya, kata dia, akan dipantau langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, Inspektorat sebagai pengawas daerah mempunyai kewajiban melaporkan hasil audit dan monitoring ke KPK.

Pengawasan tersebut dilakukan dari mulai perencanaan anggaran, perencanaan desain, proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan fisiknya. 

"Dari kami selaku BPBJ berkewajiban mendukung dari proses awal perencanaan, evaluasi perencanaan hingga pelaksanaan lelang. Setiap tahapan nantinya dimonitoring dan hasilnya dilaporkan ke KPK," pungkasnya.(ded/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: