Terbukti Disuap Rp6,6 Miliar, Hukuman Penjara Jaksa Pinangki Malah Dikurangi Empat Tahun
Vonis 10 tahun untuk terpidana kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari disunat 6 tahun. Kini terpidana kasus suap tersebut hanya menjalani hukuman penjara selama 4 tahun.
Hal tersebut terjadi setelah permohonan banding Jaksa Pinangki dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Majelis hakim PT DKI Jakarta dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Selasa (8/6), memutuskan memotong hukuman jaksa Pinangki dari sebelumnya 10 tahun menjadi empat tahun penjara dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp600 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," demikian disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung pada Senin (14/6).
Duduk sebagai ketua majelis Muhammad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Reny Halida Ilham Malik.
"Menyatakan terdakwa Pinangki Sirna Malasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu subsider dan pencucian uang sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan ketiga subsider," demikian tertulis.
PT Jakarta menilai hukuman 10 tahun penjara ke Pinangki terlalu berat. Apalagi Pinangki mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa. Karena itu, ia masih dapat diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik.
"Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa, oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik. Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anak yang masih balita (4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan," kata hakim.
Pertimbangan lain adalah Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
"Bahwa perbuatan Terdakwa tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini. Bahwa tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum selaku pemegang azas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat," tambah hakim.
Sebelumnya JPU Kejaksaan Agung menuntut Pinangki divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Februari 2021 menjatuhkan vonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. (gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: