Muncul Wacana Capres Independen, Amandemen ke-5 UUD 1945 Mengemuka Lagi
Wacana capres independen pada Pemilu 2024 mendatang mulai mengemuka. Namun, hal itu terkendala ketentuan pasal 6A Ayat (2) UUD Tahun 1945.
Untuk bisa mewujudkannya, maka perlu amendemen ke-5 UUD.
"Jika ingin membuka peluang pasangan calon presiden dan wakil presiden independen pada pemilu 2024, maka harus lakukan amandemen. Karena selama ini terkendala Pasal 6A Ayat (2) UUD 1945," ujar Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini, Sabtu (12/6).
Seperti diketahui, pasal 6A Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyebutkan pasangan calon presiden/wapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilu.
Titi menyebut sebenarnya soal calon independen ini tak perlu jadi persoalan. Terutama jika ada skema yang lebih leluasa untuk pencalonan presiden/wapres melalui penghapusan persyaratan ambang batas pencalonan presiden 20 persen kursi atau 25 persen suara hasil pemilu anggota legislatif.
Paling mendesak, lanjutnya, pembuat undang-undang menghapus persyaratan ambang batas pencalonan tersebut. Sehingga peluang lahirnya calon-calon alternatif menjadi lebih terbuka lebar.
"Kalau calon independen, mau tidak mau harus mengubah konstitusi," jelas mantan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) ini.
Penghapusan ambang batas pencalonan, hanya pada level perubahan undang-undang. Tanpa perlu mengubah UUD Tahun 1945.
Wacana ini kembali mengemuka terkait pernyataan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Dia mengatakan DPD yang merupakan utusan seluruh daerah di Indonesia idealnya bisa menjadi saluran bagi putra/putri terbaik bangsa nonpartisan yang ingin maju sebagai calon presiden/wakil presiden dari jalur perseorangan.
Dengan demikian, jalur perseorangan atau nonpartai politik bisa ikut ambil bagian dalam pesta demokrasi pilpres. Saat ini, hanya parpol yang bisa mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Dengan demikian, tertutup saluran bagi putra/putri terbaik di luar kader partai. Padahal, UUD Tahun 1945 telah menyebutkan bahwa setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (rh/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: