Sembako dan Pendidikan Akan Dipajaki, DPR: Ngawur, Bukti Kreativitas Pemerintah Tumpul

Sembako dan Pendidikan Akan Dipajaki, DPR: Ngawur, Bukti Kreativitas Pemerintah Tumpul

Anggota Badan Anggaran DPR RI Sukamta menilai, rencana naiknya PPN menjadi 12 persen serta perluasan pengenaan PPN adalah rencana ngawur.

Diketahui perluasan juga termasuk untuk sembako, jasa sekolah, jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan, jasa tenaga kerja dan beberapa bentuk jasa lainnya.

Sukamta menegaskan, jika hal tersebut dilakukan bisa berdampak berat terhadap rakyat kecil. Saat ini masyarakat kecil sangat terdampak oleh pandemi.

Mestinya, ungkap Sukamta, pikiran pemerintah itu bagaimana memberikan subsidi sembako supaya harganya stabil dan terjangkau bukan malah akan dipajaki.

Sembako itu kebutuhan seluruh masyarakat, bagi rakyat kecil sembako itu barang mewah untuk menyambung hidup. Jika pajak dikenakan pada sembako, harga-harga akan naik dan memicu inflasi, ini juga bisa memunculkan kelangkaan barang.

"Rakyat kecil akan makin tak berdaya. Jika ini yang terjadi, maka pemerintah gagal melindungi hajat hidup orang banyak sebagaimana diamanahkan konstitusi,” papar Sukamta, Jumat (11/6).

Ia menduga, rencana pemerintah memperluas cakupan pajak ini karena ingin mendongkrak pendapatan negara yang saat pandemi mengalami penurunan tajam.

Tetapi menurutnya jika cara menaikkan pendapatan dengan membebani pajak sembako hingga jasa sekolah, ini menunjukkan kreativitas pemerintah tumpul.

“Pemerintah semestinya meningkatkan kinerja ekspor. Pemerintah juga bisa menambah pajak pada barang-barang yang bisa mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan seperti rokok, plastik, makanan berbasis soda dan gula/ manisan. Jadi tolong lebih kreatif, jangan malah bebani rakyat kecil,” tandasnya. (khf/zul/fin)

Sumber: