Baznas dan Pemkab Tegal Segera Membentuk Unit Pengumpul Zakat

Baznas dan Pemkab Tegal Segera Membentuk Unit Pengumpul Zakat

Baznas dan Pemkab Tegal berencana membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing organisasi perangkat daerah. Hal ini dimaksudkan agar pembayaran zakat profesi, infak dan sedekah dari Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk karyawan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) jadi lebih mudah.

Asisten Bidang Pemerintahan Dadang Darusman, Jumat (11/6) mengatakan, zakat sebagai bagian dari sumber daya pembangunan umat untuk meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan sosial harus ditampung oleh lembaga resmi berbadan hukum supaya pengelolaanya transparan, akuntabel dan tepat sasaran sampai ke mustahik atau orang yang berhak menerima zakat. 

"Dengan dibentuknya UPZ ini, perolehan dana zakat profesi, infak dan sedekah dari ASN dan karyawan BUMD diharapkan semakin meningkat," katanya. 

Perolehan dana zakat dari ASN melalui Baznas, tambah Dadang Darusman, memang relatif rendah dan tertinggal dari kabupaten kota lain di Jawa Tengah. Salah satu penyebabnya adalah keterbatasan akses layanan pembayaran zakat. 

Maka, dengan dibentuknya UPZ ini akan memudahkan pengumpulan zakat dari ASN dan karyawan BUMD yang beragama Islam. 

Pembentukan UPZ ini, didasarkan pada Peraturan Bupati Tegal Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Zakat Profesi, Infak dan Sedekah dari Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal. 

Ketentuannya, besaran zakat profesi ASN dan karyawan BUMD adalah 2,5 persen dari penghasilan brutonya. 

"Nanti bagi pegawai yang tidak mencapai nisab, zakat profesinya untuk golongan III Rp40 ribu, golongan II Rp35 ribu dan golongan I Rp30 ribu," tambahnya.

Dilansir dari data Baznas Kabupaten Tegal, lanjut Dadang Darusman, UPZ yang sudah terbentuk di lingkungan organisasi perangkat daerah antara lain di Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kantor Kecamatan Dukuhturi, dan RSUD dr Soeselo. 

Sedangkan di lingkungan BUMD ada Perumda Air Minum Tirta Ayu dan PT BPR Bank Tegal Gotong Royong.

Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Tegal Ahmad Rofiqi menambahkan, dana yang berhasil dihimpun dari UPZ baru mencapai Rp100 juta per bulan. 

Perolehan ini, menurutnya masih rendah dibanding potensi yang ada. Sehingga pihaknya perlu mengevaluasi pengumpulan zakat dari ASN dan karyawan BUMD Kabupaten Tegal. 

Jadi tidak perlu ada keraguan untuk menyalurkan zakat profesi, infak dan sedekah melalui Baznas Kabupaten Tega. Hasil audit syariah atas laporan keuangan pengelolaan zakat, infak dan sedekah Baznas terkategori wajar tanpa pengecualian. 

Ditambahkan, keterbukaan data tata kelola keuangan Baznas dapat diakses secara langsung dengan mendatangi kantor Baznas maupun laman resminya. (guh/ima)

Sumber: