Pemulihah Lahan Terkominasi Limbah B3 di Pesarean Berlanjut

Pemulihah Lahan Terkominasi Limbah B3 di Pesarean Berlanjut

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI berencana kembali melanjutkan upaya pemulihan lahan di kawasan permukiman di Desa Pesarean Kecamatan Adiwerna yang tercemar limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) akibat aktivitas usaha pengecoran logam skala rumah tangga. 

Informasi ini disampaikan Direktur Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah B3 KLHK RI Haruki Agustina lewat sambutan virtualnya saat berlangsung acara sosialisasi pemulihan lahan terkontaminasi limbah B3 dan penyadartahuan bahaya limbah B3 terhadp kelompok rentan terpapar. 

Haruki Agustina, Kamis (10/6) mengatakan, sebelumnya pihak kementerian telah memulai pekerjaan delineasi dan pengangkatan limbah dan tanah terkontaminasi di halaman SMA-SMK NU 01 Penawaja sebanyak lebih kurang 700 meter kubik atau seberat 503 ton. 

Desa Pesarean menjadi salah satu target nasional restorasi ekosistem akibat pencemaran limbah B3. Program restorasi atau pemulihan ini akan berlangsung hingga 2023 mendatang. 

“Ini adalah kabar baik bagi upaya perbaikan ekosistem lingkungan di Kabupaten Tegal,” katanya.

Kabupaten Tegal, tambah Haruki Agustina, termasuk wilayah dengan dampak luas akibat pencemaran limbah B3 yang salah satunya ada di Desa Pesarean Kecamatan Adiwerna. Usaha pengecoran logam rumahan di desa tersebut sudah berlangsung sejak tahun 1960 sebelum kemudian secara bertahap direlokasi ke Perkampungan Industri Kecil (PIK) Kebasen.

Durasi usaha industri pengecoran logam yang sudah cukup lama ditambah rendahnya pengetahuan warga setempat akan bahaya limbah B3 telah mengakibatkan unsur tanah dan air tanah di kawasan tersebut tercemar berat. 

"Mengatasi permasalahan ini, pemerintah pusat turun tangan lewat program pemulihan dan penataan kembali daerah yang terdampak limbah B3," tambahnya.

Harapannya, lanjut Haruki Agustina, warga di Desa Pesarean dapat hidup layak dan aman tinggal di lingkungan permukiman tersebut.
Dirinya mohon dukungan dari semua pihak yang terlibat. Utamanya Pemerintah Kabupaten Tegal untuk ikut serta mengawasi jalannya kegiatan pemulihan lingkungan di Desa Pesarean. (guh/ima)

Sumber: