Publik Marah Karena Sembako Bakal Dipajaki, Stafsus Sri Mulyani Bilang Begini

Publik Marah Karena Sembako Bakal Dipajaki, Stafsus Sri Mulyani Bilang Begini

RTA — Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok seperti pangan atau sembako tengah dirancang pemerintah untuk diterapkan.

Spontan, hal ini membuat publik seketika marah, kaget bercampur bingung. Kenapa sembako dipajaki? Apakah pemerintah kalap butuh duit?

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyebut reaksi publik terhadap rencana ini jadi bukti bahwa kesadaran akan pentingnya pajak semakin tinggi. Ia menegaskan pajak adalah pilar penyangga eksistensi negara. Pajak adalah ongkos peradaban.

“Pemerintah, diwakili Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan, di berbagai kesempatan menegaskan bahwa rancangan ini perlu disiapkan dan didiskusikan di saat pandemi, justru karena kita bersiap. Bukan berarti akan serta merta diterapkan di saat pandemi. Ini poin penting: timing,” jelas Yustinus lewat keterangan tertulisnya di Twitter, Rabu (9/6).

Maka pemerintah mengajak para pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha dan DPR, untuk bersama-sama memikirkan, jika saat pandemi hanya bertumpu pada pembiayaan utang karena penerimaan pajak turun, bagaimana dengan pascapandemi. Tentu saja kembali ke optimalisasi penerimaan pajak.

“Meski 5 tahun terakhir secara nominal kinerja perpajakan naik, tapi belum optimal untuk membiayai banyak target belanja publik agar kita transform lebih cepat. Terlebih 2020, karena pandemi penerimaan pajak tergerus cukup dalam. Kita justru kasih insentif,” katanya.

Lebih jauh diterangkan, karena pandemi ini pengeluaran meningkat cukup tajam. Di sisi lain penerimaan tersendat. Mumpung pandemi dan pajak diarahkan sebagai stimulus, maka pemerintah paralel pikirkan desain dan konsolidasi kebijakan yang menjamin sustainabilitas di masa mendatang, utamanya pascapandemi.

Dibanding negara-negara ASEAN, kinerja perpajakan Indonesia masih di bawah Thailand dan Singapura. Juga di bawah Afrika Selatan dan Argentina. Tentu saja ini tantangan, peluang dan ruang masih besar, maka perlu dipikirkan ulang mulai sekarang. Ini pertimbangan pentingnya.

“Kenapa sih penerimaan PPN kita belum optimal? Ini salah satu jawabannya, terlalu banyak pengecualian dan fasilitas. Indonesia negara dengan pengecualian terbanyak. Ya memang dermawan dan baik hati sih. Cuma kadang distortif dan tidak tepat. Bahkan jadi ruang penghindaran pajak,” tegasnya dikutip dari Fajar.

Yustinus mengatakan, saking baiknya pemerintah, bahkan banyak barang dan jasa dikecualikan atau mendapat fasilitas tanpa dipertimbangkan jenis, harga, dan kelompok yang mengonsumsi. Baik beras, minyak goreng, atau jasa kesehatan dan pendidikan. Apapun jenis dan harganya, semua bebas.

Pengaturan yang demikian justru menjadikan tujuan pemajakan tidak tercapai, yang mampu bayar tak membayar karena mengonsumsi barang/jasa yang tidak dikenai PPN. Ini fakta. Maka pemerintan perlu memikirkan upaya menata ulang agar sistem PPN kita lebih adil dan fair. Caranya?

“Yang dikonsumsi masyarakat banyak (menengah bawah) mestinya dikenai tarif lebih rendah, bukan 10 persen. Sebaliknya, yang hanya dikonsumsi kelompok atas bisa dikenai PPN lebih tinggi. Ini adil bukan? Yang mampu menyubsidi yang kurang mampu. Filosofis pajak kena: gotong royong,” imbuhnya.

Yustinus kemudian membantah bahwa pemerintah kalap memajaki rakyatnya. Ia memastikan tidak akan membabi buta. Sebuah hal yang konyol jika pemulihan ekonomi yang diperjuangkan mati-matian justru dibunuh sendiri.

“Maka sekali lagi, ini saat yang tepat merancang dan memikirkan. Bahwa penerapannya menunggu ekonomi pulih dan bertahap, itu cukup pasti. Pemerintah dan DPR memegang ini. Saat ini pun barang hasil pertanian dikenai PPN 1 persen. Beberapa barang/jasa juga demikian skemanya agar ringan,” pungkasnya. (endra/fajar/ima)

Sumber: