60 Persen Warga Kota Tegal Belum Berakta Kelahiran, Dinas Lakukan Penyisiran

60 Persen Warga Kota Tegal Belum Berakta Kelahiran, Dinas Lakukan Penyisiran

Sebagian warga yang berusia di atas 18 tahun di Kota Tegal diketahui belum memiliki dokumen kependudukan berupa akta kelahiran. Karenanya, dalam waktu dekat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal akan melakukan penyusunan di seluruh kelurahan yang ada.

Kepala Disdukcapil Kota Tegal Basuki mengatakan, sesuai dengan Perda No 2/2021 tanggal 31 Mei 2021, denda dan saksi keterlambatan pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) dihapus. 

Hal itu berdampak luas terhadap penertiban dokumen kependudukan di Kota Tegal.

"Dengan dihapusnya denda dan sanksi maka diharapkan warga akan mengurusnya. Atau dinas yang akan melakukan penyisiran," katanya.

Karenanya, kata Basuki, pihaknya akan melakukan penyisiran terhadap warga yang belum memiliki Akte Kelahiran dan Kematian. Nantinya, hal itu akan dilakukan di 27 kelurahan yang ada di Kota Bahari.

Basuki menyebut, data per akhir Maret 2021, ada sekitar 250 warga yang meninggal tetapi belum memiliki akte kematian. 

"Kita akan lakukan penyisiran untuk warga yang belum memiliki akte kelahiran dan kematian. Itu dilakukan di kelurahan dengan melibatkan relawan adminduk," tandasnya.

Basuki menambahkan, memang saat ini sudah diterapkan sistem online Bela Sungkawa untuk kepengurusan akta kematian. Namun, masih saja ada warga yang belum memanfaatkannya. (muj/ima)

Sumber: