Sebut Akan Cabut Izin Praktek, Anggota Dewan Minta IDI Brebes Pahami Aturan
Pernyataan ketua IDI Cabang Brebes yang akan memberikan sanksi pencabutan Surat Izin Praktik (SIP) jika ada dokter yang tidak melayani pasien akibat persoalan insentif tenaga kesehatan penanganan Covid-19 yang belum dibayarkan secara penuh, mendapatkan tanggapan dari anggota DPRD Kabupaten Brebes.
Menurut Anggota DPRD Brebes Tri Murdiningsing, pernyataan tersebut menyudutkan para tenaga kesehatan.
Tri menyebutkan, pernyataan tersebut sangat bertolak belakang dengan langkah-langkah keadilan yang sedang diperjuangkan oleh para tenaga kesehatan. Bahkan upaya itu, mendapat dukungan dari organisasi masyarakat Islam Nahdatul Ulama dengan menyatakan jika tidak memberikan hak tenaga kesehatan merupakan tindakan yang zalim.
"Organisasi Islam seperti NU saja mendukung untuk pemberian hak nakes yang belum dibayarkan. Nah ini kok organisasi nakes malah membuat blunder seakan menyudutkan," ujarnya.
Dikatakan Tri, Surat Izin Praktik (SIP) dokter dikeluarkan oleh kepala dinas kesehatan atas nama bupati. IDI hanya mengeluarkan rekomendasi layak tidaknya seorang dokter berpraktik dan kekuatan hukum seorang dokter. Untuk mendapatkan izin praktik adalah STR yang dikeluarkan oleh Kolegium Konsel Kedokteran Indonesia.
"Jelas saya sangat menyayangkan pernyataan ketua IDI Brebes. Dan saya rasa itu tidak elok dan seakan tidak paham aturan," tandasnya.
Pembayaran insentif tenaga kesehatan, sedianya telah diatur sesuai dengan permenkes dan surat edaran Direktur Keuangan Kementerian Dalam Negeri pada 4 Februari 2021 lalu. Hal ini diperkuat dengan surat dari Direktur Keuangan Kementerian Dalam Negeri tertanggal 4 Februari, bahwa insentif nakes yang bersumber APBD harus sudah dibayarkan oleh kabupaten/kota paling lambat tanggal 28 Februari 2021.
"Karena itu, baik secara pribadi, anggota dewan maupun kader partai, saya tetap mengusahakan agar insentif nakes dibayarkan full (penuh)," pungkasnya. (ded/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: