Bulan Ini, Insentif Nakes di Brebes Diwacanakan Mulai Dicairkan

Bulan Ini, Insentif Nakes di Brebes Diwacanakan Mulai Dicairkan

Dalam waktu dekat, tepatnya bulan ini insentif tenaga kesehatan (nakes) yang menangani Covid-19 direncanakan akan dibayarkan. Kepastian itu merupakan hasil rapat gabungan Komisi II dan Komisi IV DPRD Kabupaten Brebes, yang dihadiri langsung perwakilan nakes, kemarin. 

"Hasil rapat kemarin, rencananya insentif nakes pada 2020 lalu akan dicairkan bulan ini. Memang, hasil dari rapat gabungan Komisi DPRD kemari, alokasi anggaran yang ada di APBD tahun 2021 senilai Rp15 miliar, diperuntukan untuk membayar insentif nakes tahun 2020 lalu," ungkap Kepala Dinkes Brebes dr Sartono, Jumat (4/5). 

Dijelaskannya, saat ini pihaknya sedang memproses persyaratan untuk pencairan  Namun, kecepatan pencairan insentif ini, kata dia, tergantung dari fasilitas kesehatan menyerahkan datanya. Semakin cepat diserahkan, semakin cepat juga insentif dibayarkan ke nakes. 

Ditambahkannya, di APBD tahun 2021 memang telah dialokasikan anggaran sebesar Rp15 miliar untuk insentif nakes Covid-19. Alokasi itu seluruhnya difokuskan untuk membayar tunggakan insentif nakes tahun 2020 yang belum dibayarkan. 

Sedangkan untuk insentif nakes Covid-19 di tahun 2021, akan dibayarkan melalui anggaran perubahan APBD tahun 2021. Anggaran yang dibutuhkan untuk insentif nakes di tahun 2021 sebesar Rp22 miliar, dengan estimasi insentif diberikan hingga bulan Desember mendatang. 

"Sementara anggaran yang telah ada, baru Rp10 miliar dan masih kurang sekitar Rp12 miliar. Dari hasil rapat gabungan komisi kemarin, kekurangan anggaran ini akan dipenuhi dari 5 BLUD puskesmas, RSUD Brebes dan RSUD Bumiayu," jelasnya. 

Dipaparkannya, untuk teknis pemberian insentif nakes Covid-19 diatur melalui Keputusan Menteri Kesehatan. Sedangkan besaran intensif yang diberikan kepada setiap nakes, baik itu dokter spesialis, dokter umum, perawat hingga karyawan puskesmas, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan. 

Berdasarkan peraturan itu, kisaran maksimal insentif yang bisa diterima seorang dokter spesialis sebesar Rp15 juta. Kemudian, dokter umum Rp7,5 juta dan tenaga nonnakes Rp5 juta. 

"Ini baru hitungan kasar. Sebab, untuk penghitungan pastinya nanti kita akan masukan ke rumus yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan," pungkasnya. (ded/ima)

Sumber: