Gratis Penuh, Pelayanan Adminduk di Kota Tegal Bebas Denda, Termasuk Telat Urus e-KTP dan KK
Pemkot Tegal menghapus denda dan sanksi pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) bagi warga yang terlambat mengurusnya. Dengan begitu, pelayanan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) gratis sepenuhnya.
Kepala Disdukcapil Kota Tegal Basuki mengatakan penghapusan denda itu sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 2/2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang baru saja disahkan. Ketentuan ini sudah mulai berlaku, Rabu (2/6) kemarin.
"Mulai kemarin (Rabu, 2/6) denda keterlambatan dan sanksi adminduk dihapuskan. Sehingga pelayanan sepenuhnya gratis," katanya.
Bukan hanya itu, kata Basuki, untuk memudahkan warga mengurus adminduk, tahun ini pihaknya juga menyiapkan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di Kecamatan Tegal Timur. ADM merupakan pelengkap pelayanan yang selama ini dilakukan TPDK (Tempat Perekaman Data Kependudukan)
"Selain memudahkan warga, juga untuk mewujudkan Disdukcapil Kota Tegal Go Digital," tandasnya.
Basuki mengungkapkan selama ini pihaknya terus berupaya melakukan terobosan dan inovasi. Sebab, dinamika kependudukan yang cukup dinamis seiring dengan perkembangan di segala bidang.
"Termasuk dalam bidang pelayanan kepada masyarakat, maka Disdukcapil terus berupaya dalam meningkatkan pelayanan adminduk dan inovasi demi terwujudnya pelayanan yang membahagiakan masyarakat," tandasnya.
Itu, kata Basuki, juga sesuai dengan misi Kota Bahari yakni, terwujudnya pemerintahan yang berdedikasi menuju Kota Tegal yang bersih, demokratis, disiplin dan inovatif. Serta untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, akuntabel, berwibawa dan inovatif, berbasis teknologi informasi. (muj/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: