Jakarta Mulai Macet Lagi, Polisi Usul Anies Baswedan Berlakukan Lagi Ganjil-Genap

Jakarta Mulai Macet Lagi, Polisi Usul Anies Baswedan Berlakukan Lagi Ganjil-Genap

Kemacetan mulai terjadi di sejumlah ruas jalan di Jakarta, walaupun pandemi Covid-19 belum berakhir. Aparat kepolisian pun mengusulkan diberlakukan kembali kebijakan ganjil-genap sebagai pengurai kemacetan.

Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Rusdy Pramana meminta agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kembali kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil-genap selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Ini melihat ruas jalan yang padat dan kerap timbul kemacetan.

"Kami merekomendasikan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap diberlakukan secara bertahap. Diprioritaskan kepada ruas jalan dengan tingkat kemacetan arus lalu lintas (lalin) cukup padat dan tentunya dengan sarana dan prasarana angkutan umum yang memadai," kata Rusdy dalam diskusi virtual "Pemberlakuan Ganjil Genap", Rabu (2/6).

Dijelaskannya, usulan tersebut dilontarkan karena pihaknya telah mengkaji dan menyimpulkan kemacetan lalu lintas di Jakarta harus segera diatasi. Terlebih volume kendaraan, terutama di ruas Sudirman-Thamrin selama tidak ada kebijakan itu, mengalami peningkatan 115,1 persen.

"Perbandingan saat pemberlakuan (31 Maret-5 April 2021) dengan tidak pemberlakuan (13-19 Juli 2020) di Sudirman Thamrin volumenya mengalami peningkatan 115,1 persen. Kemudian kemacetan lalin dapat menyebabkan kelelahan dan emosi, sehingga mengganggu konsentrasi pengemudi," ucapnya.

Dia juga mengatakan ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan jika sistem ganjil genap kembali diterapkan. Salah satunya antisipasi peningkatan jumlah penumpang TransJakarta (TJ) yang berpotensi menimbulkan kerumunan 11-12 persen.

"Karenanya perlu ada kesiapan armada bus TJ dan angkutan umum lainnya untuk melayani penumpang dengan kepatuhan batas maksimal," ucapnya.

Lalu, yang tak kalah penting tindakan hukum administratif dimaksimalkan pada pelanggar batas kapasitas penumpang angkutan umum, dengan mengacu pada pasal 11 Pergub 79 Tahun 2020.

Tak hanya itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga menyoroti pengurangan kapasitas kendaraan di beberapa ruas jalan Ibu Kota, seperti karena adanya jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman-Thamrin sepanjang 11,9 km yang juga menimbulkan kemacetan.

"Karenanya, perlu ada pengaturan waktu operasional tempat kerja, pusat perbelanjaan dan kegiatan lainnya sehingga tidak menimbulkan kepadatan secara bersamaan," tuturnya. (gw/zul/fin)

Sumber: