Tak Ada Alquran yang Dibakar, Polisi Pastikan Itu Video Lama yang Diupload Ulang
Polisi memastikan tidak ada Alquran yang dibakar oleh pria berinisial M. Pelaku ternyata hanya mengambil video pembakaran dari internet dan diunggah ulang.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah memastikan tak ada Alquran yang dibakar oleh M. Dikatakannya, M hanya mengambil video pembakaran Alquran yang ada di internet dan diunggah ulang memakai akun palsu atas nama pacarnya.
"Sebenarnya tidak ada pembakaran. Dia (pelaku M) hanya meng-upload ulang video dari konten internet yang lain," ujarnya, Selasa (25/5).
Diterangkannya, setelah mengambil M kemudian menambahkan ujaran kebencian mengatasnamakan agama dan serta disertakan identitas seorang wanita, agar cepat viral.
Motif M melakukan hal itu, diduga karena masalah asmara dan sakit hati terhadap pacarnya.
"Kenapa dia melakukan hal tersebut dengan menggunakan identitas, agama tersebut menjadi cepat viral begitu, balas dendamnya tersampaikan kepada wanita tersebut," ucapnya.
Sementara wanita yang akunnya digunakan M, saat ini mengalami trauma dan dalam pendampingan petugas kepolisian.
"Tentu trauma apalagi konten tersebut diberitakan ulang media sosial lain. Maka saya mengimbau masyarakat jangan men-share ulang konten tersebut karena tidak benar isinya bahkan bisa menjadi masalah bagi orang yang namanya digunakan," ucapnya.
Diketahui, pembakaran Alquran yang diunggah akun @farhanah_santoso_245 menjadi viral di media sosial. Dari video tersebut terlihat api membakar setengah Alquran dan ada juga kata-kata tidak pantas yang ditulis di halaman kitab suci itu.
Setelah diselidiki, polisi kemudian menangkap M di Tanjung Duren, Jakarta Barat, Senin (24/5). M sebelumnya memiliki hubungan dekat dengan F dan membuat akun instagram dengan nama wanita itu.
M kemudian mengunggah video berisi ujaran kebencian dan diduga menistakan agama tertentu pada akun Instagram @farhanah_santoso_245 dan menjadi viral di media sosial.
Saat ini M ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: