Bobol Bank BUMN Rp1,7 Triliun dan Buron 17 Tahun, Koruptor Wanita Dihukum 18 Tahun

Bobol Bank BUMN Rp1,7 Triliun dan Buron 17 Tahun, Koruptor Wanita Dihukum 18 Tahun

Jumlah yang belum dibayarkan Maria adalah USD82.878.174,95 dan 54.078.192,59 euro yang dikonversi ke rupiah menjadi Rp1.214.468.422.331,43 yang merupakan nilai kerugian negara.

Dakwaan kedua adalah Pasal 3 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 15/2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No. 25/2003.

Maria dinilai terbukti melakukan pencucian uang dengan menempatkan dana pada penyedia jasa keuangan, yaitu PT Aditya Putra Pratama Finance dan PT Infinity Finance yang berasal dari korupsi atas pengkreditan senilai Rp1,214 triliun, atau setara Rp1,7 triliun dengan kurs saat ini.

Atas putusan tersebut, baik Maria maupun JPU, menyatakan pikir-pikir selama 7 hari. (gw/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: