Firli Bahuri Diduga Minta BAP Tersangka Suap, KPK Klarifikasi Ada Kekeliruan

Firli Bahuri Diduga Minta BAP Tersangka Suap, KPK Klarifikasi Ada Kekeliruan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait dugaan permintaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial yang diduga berkaitan dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar oleh Ketua KPK Firli Bahuri. KPK menyebut terdapat kekeliruan antara Sekretaris Ketua KPK yang ditugaskan oleh Firli Bahuri dengan Kasatgas Penyidikan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan awalnya Firli dan keempat pimpinan KPK dalam rapat yang diselenggarakan 5 Mei lalu, meminta berita acara hasil kesimpulan ekspose pimpinan KPK sebelumnya untuk memperkuat penjelasan bahwa ekspose mengenai perkara M Syahrial itu sudah pernah digelar oleh pimpinan pada periode lalu.

"Berita Acara hasil ekspose ini diminta oleh semua pimpinan dan tidak hanya atas permintaan Ketua KPK," kata Ali dalam keterangannya, Senin (24/5).

Menurut Ali, berita acara ekspose tersebut berisi notulen rapat proses penanganan perkara oleh pimpinan terdahulu. Namun, kata dia, terdapat kekeliruan pemahaman antara Sekretaris Ketua KPK saat meminta berita acara ekspose kepada Kasatgas Penyidikan yang menangani perkara dimaksud.

Atas kekeliruan itu, kata Ali, Kasatgas Penyidikan kemudian mengirimkan email kepada Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto berisi BAP perkara. Namun lantaran terdapat kekeliruan, lanjut Ali, maka email tersebut diabaikan.

"Yang kemudian Kasatgas mengirimkan email kepada Direktur Penyidikan yang berisi BAP perkara. Oleh karena yang diminta berita acara ekspose maka email tersebut diabaikan," katanya.

Selanjutnya, jelas Ali, Sekretaris Ketua KPK melalui Sekretariat Penyidikan meminta berita acara ekspose pimpinan terdahulu kepada Kasatgas Penyelidikan.

"Kemudian dikirimkan hasil ekspose perkara Tanjungbalai oleh pimpinan terdahulu dan lalu diserahkan kepada pimpinan yang saat itu masih rapat," ucapnya.

Ali menegaskan, KPK menjalankan semua pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan SOP yang berlaku. "Dan kami berterima kasih kepada publik selalu memberikan kritik dan pengawasan kepada KPK," ungkapnya.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku mendapat informasi yang menyebut Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sempat menghubungi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait penyelidikan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai.

"Saya mendengarnya begitu, bahwa Wali Kota Tanjung Balai berusaha menjalin komunikasi dengan Bu Lili. Tapi apakah Bu Lili menanggapi atau menindaklanjuti seperti apa, saya belum ada informasi. Tapi setidaknya wali kota punya nomornya Bu Lili," kata Boyamin saat dihubungi, Senin (26/4).

Seperti diberitakan, KPK menetapkan seorang penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan pengacara Markus Husain sebagai tersangka. Stepanus diduga menerima suap senilai total Rp1,3 miliar dari yang dijanjikan Rp1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Suap diduga diberikan agar Stepanus dapat membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK tidak dinaikkan ke tahap penyidikan. (riz/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: