17 Tentara Penyerang Polsek Ciracas Dipenjara dan Dipecat Tidak dengan Hormat

17 Tentara Penyerang Polsek Ciracas Dipenjara dan Dipecat Tidak dengan Hormat

Pengadilan Militer menggelar sidang putusan terhadap empat prajurit TNI AD terdakwa kasus penyerangan Polsek Ciracas Agustus 2020 lalu. Sidang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (24/5).

Berdasarkan siaran pers Puspen TNI, sidang putusan terhadap empat terdakwa dilakukan dalam dua berkas terpisah. Berkas perkara pertama Nomor 59-K/PM.II-08/AD/III//2021 dengan terdakwa Pratu Novendo Arya Putra dari Kesatuan Badan Pembinaan Hukum (Babinkum TNI) dengan Hakim Ketua Letkol Chk (K) Nunung Hasana dan Otidur Militer Letkol Chk Salmon Balubun.

"Dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan terdakwa Novendo Arya Putra secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 170 Ayat (1) juncto Ayat (2) Ke-1 KUHP, Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 406 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan putusan hukuman pokok, satu tahun penjara potong masa tahanan. Dan hukuman tambahan diberhentikan dari dinas kemiliteran Tidak Dengan Hormat atau Dipecat.

"Setelah didiskusikan dengan penasehat hukum, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk banding," bunyi siaran pers Puspen TNI, Senin (24/5).

Selanjutnya berkas perkara kedua nomor 28-K/PM.II-08/AD/II/2021 dengan tiga orang terdakwa. Para terdakwa, yaitu Prada Muhammad Faisal, Prada Ardi Sepri, dan Prada Adefo dari Kesatuan Pengadilan Militer Utama.

Sidang dengan tiga terdakwa ini dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Laut Slamet, dan Oditur Militer Letkol Chk Salmon Balubun. Dalam amar putusan Majelis Hakim menetapkan tersangka Prada Muhammad Faisal secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 170 Ayat (1) juncto Ayat (2) Ke-1 KUHP, Pasal 351 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP, Pasal 406 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan hukuman pokok penjara 11 bulan dan hukuman tambahan diberhentikan secara tidak hormat dari kedinasan militer (dipecat).

Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya yaitu Prada Ardi Sepri dan Prada Adefo diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 11 bulan potong selama masa tahanan. Keduanya didakwa Pasal 170 Ayat (1) juncto Ayat (2) Ke-1 KUHP, Pasal 351 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Usai sidang putusan, Kepala Pengadilan Militer Utama Mayjen TNI Abdul Rasyid, mengatakan dari 67 terdakwa, 17 di antaranya dipecat dengan tidak hormat.

"16 orang dijatuhi hukuman pokok pidana penjara selama 1 tahun dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer. 1 (satu) terdakwa dijatuhi hukuman pokok penjara 11 bulan dan hukuman tambahan dipecat dari dinas militer. 3 (tiga) terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 1 bulan. 13 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun, 19 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 11 bulan dan 15 orang terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara 10 bulan," rincinya.

Dijelaskannya, setelah melalui serangkaian sidang secara marathon, dari 67 orang terdakwa yang sudah diputus perkaranya, 48 terdakwa menyatakan menerima, 15 orang terdakwa mengajukan upaya hukum banding.

"4 orang terdakwa lainnya menyatakan pikir-pikir," katanya.

Diketahui, kasus penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur terjadi pada akhir Agustus 2020. Kasus ini bermula saat Prada Ilham yang juga merupakan terdakwa, mengaku jatuh di Arundina Cibubur, karena dipukul orang tak dikenal.

Padahal dia terjatuh karena kecelakaan tunggal. Pengakuan bohong Prada Ilham itu kemudian disebarkan ke rekan-rekanya di grup WhatsApp dan berujung pada penyerangan dan perusakan Polsek Ciracas. (gw/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: