Penerima PKH, NIK dan Data Kependudukan Harus Valid, Nurhayati: Perbaikan Data Minggu Pertama dan Kedua
Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai dan BST harus memenuhi syarat NIK padan dan valid dengan data kependudukan.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal Nurhayati saat menggelar sosialisasi New DTKS.
Nurhayati, Senin (24/5) mengatakan,
New DTKS ini dirancang untuk memastikan seluruh data warga di dalamnya memiliki identitas tunggal dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang padan atau imbang dengan data kependudukan dan pencatatan sipil di pemerintah pusat.
"Adapun soal pembaharuan dan perbaikan data akan dilakukan pada minggu pertama dan kedua," katanya.
Lewat New DTKS ini, tambah Nurhayati, usulan data calon keluarga penerima manfaat akan dilakukan pada minggu pertama dan kedua. Adapun minggu ketiga dan keempat digunakan untuk persiapan penyaluran bantuan sosial, berdasarkan surat mensos tentang verifikasi kelayakan penerima bantuan sosial.
"Penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non-Tunai dan BST yang sudah valid harus memenuhi persyaratan antara lain NIK padan dan valid dengan data kependudukan, tidak ganda," tambahnya.
Jika ada NIK yang belum padan, lanjut Nurhayati, maka akan dilakukan pemadanan NIK secara real time oleh pemerintah desa atau kelurahan melalui akses data base kependudukan dan catatan sipil.
Adapun untuk verifikasi dan validasi kelayakannya pada proses pembaharuan data KPM bansos, desa harus berkomitmen menganggarkan kegiatan pendataan kemiskinan. (guh/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: