Dukung Perangkat Desa, Fraksi PDI Perjuangan Tolak Rencana Refocusing ADD

Dukung Perangkat Desa, Fraksi PDI Perjuangan Tolak Rencana Refocusing ADD

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Brebes menolak keras rencana refocusing Alokasi Dana Desa (ADD). Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Fraksi PDI Perjuangan M. Rizki Ubaidilah, Senin (24/5). 

Uki, sapaan akrap M. Rizki Ubaidilah mengatakan, pemerintah daerah (pemda) diminta untuk mengkaji ulang terkait rencana refocusing ADD. Bahkan, melalui ketua Komisi I, pihaknya akan memfasilitasi aspirasi penolakan rencana refocusing oleh paguyuban kades dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) se Kabupaten Brebes. 

"Fraksi PDI Perjuangan menolak refocusing ADD. Jika sampai direfocusing urusannya dengan gaji para perangkat desa. Jadi kasihan, pemda harus mengkaji ulang terkait kebijakan tersebut," terangnya. 

Dijelaskannya, kades dan perangkat desa sudah menjadi salah satu garda terdepan penanggulangan Covid-19 dengan kebijakan PPKM Mikro. Harusnya, kata dia, mereka diberi apresiasi jangan malah dipotong. 

"Desa sudah sangat membantu terkait penanggulangan Covid-19 dengan PPKM mikronya, jadi jangan beri beban dengan rencana refocusing ADD," tegasnya.

Ditambahkannya, anggaran Dana Desa (DD) sudah hampir habis untuk kepentingan penanganan Covid-19, dari mulai bantuan uang tunai, PPKM Mikro dan lainnya. 

Harusnya, pemerintah daerah memberi apresiasi tambahan insentif kepada desa karena membantu menurunkan angka Covid-19 bukan malah memberi beban dengan refocusing anggaran ADD yang notabenenya adalah berurusan dengan gaji para pengabdi masyarakat di desa. 

"Kami minta, pemerintah dapat mencari solusi lain, jumlah tidak banyak terkait anggaran tersebut," tukasnya. 

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Brebes Sukirso akan mencoba memfasilitasi terkait adanya rencana refocusing ADD. Menurutnya, desa sudah pusing, karenanya jangan menambah beban di desa dengan adanya refocusing ADD. 

"Kalau kita hanya bisa memfasilitasi, tapi ya kembali lagi terserah pemerintah daerah. Tapi, tuntutan kepala desa dan PPDI ini harapannya bisa dikabulkan. Sebab, ADD ini berkaitan dengan siltap perangkat desa dan kepala desa," pungkasnya. (ded/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: