Ancam Pakai Pistol Mainan, Kakek Perdaya Bocah Tiga Kali untuk Dicabuli
Terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial AN (56), akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Pelaku konon berhasil melampiaskan hasrat binatangnya itu dengan menggunakan pistol mainan.
Penangkapan terhadap AN (56) yang merupakan warga Desa Lubuk Sanai tiga Kecamatan XIV Koto sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/221/V/2021/BKL/RES Mukomuko tanggal 21 Mei 2021.
“Personel Satuan Reskrim Kepolisian Resor setempat yang menangkap pelaku tindak pidana pencabulan ini sekira pukul 11.30 WIB di rumah orangnya tuanya di wilayah Desa Lubuk Sanai Tiga, Kecamatan XIV Koto,” kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Andy Arisandi dalam keterangannya di Mukomuko, Sabtu (22/5)
Ia mengatakan AN diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur sejak bulan September 2020 sampai dengan hari Kamis tanggal 5 Mei 2021.
Polisi, memeriksa pelaku dan sejumlah saksi yang terkait dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Polisi juga akan melengkapi administrasi penyidikan dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut. (ant/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: