292.303 Data Penerima Bantuan Sosial Harus Diperbaiki, Dinsos: Kita Sudah 100 Persen Tuntas

292.303 Data Penerima Bantuan Sosial Harus Diperbaiki, Dinsos: Kita Sudah 100 Persen Tuntas

Pemkab Tegal melakukan perbaikan data penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pusat. Tujuannya supaya penerima manfaat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tepat sasaran.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal Nurhayati, Sabtu (22/5) mengatakan, pembaruan data ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Sosial Tri Rismaharini yang disebutnya sebagai New DTKS. 

Untuk memperbaiki data tersebut, pihaknya bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tegal. Hal itu untuk memastikan agar seluruh data keluarga penerima manfaat pada DTKS sudah memiliki identitas tunggal berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan database kependudukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

"Harapan kami, perbaikan data ini dapat meningkatkan akurasi sasaran penerima program bantuan sosial," katanya. 

New DTKS ini, tambah Nurhayati, juga sekaligus bisa menjadi referensi utama penentuan data sasaran penyelenggara program kesejahteraan sosial pemerintah desa hingga kalangan BUMN ataupun BUMD. 

Proses penghimpunan data ini sudah dimulai sejak bulan Oktober 2020 lalu sampai dengan Mei 2021 ini. Tercatat, dari 701.931 penduduk Kabupaten Tegal yang terdaftar di DTKS, ada 292.303 orang yang datanya harus diperbaiki.

 "Alhamdulillah dari data yang harus diperbaiki ini kita sudah 100 persen tuntas. Dan ini tentunya menjadi satu prestasi tersendiri, karena untuk wilayah Jawa Tengah, baru ada lima daerah yang tuntas seratus persen, salah satunya Kabupaten Tegal,” tambahnya.

Bagi publik yang ingin memantau daftar penerima bantuan sosial, lanjut Nurhayati, baik itu Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non Tunai dan Bantuan Sosial Tunai dapat mengaksesnya melalui laman http://cekbansos.kemensos.go.id dengan menyebutkan nama dan desa atau kelurahan tempat tinggalnya.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono mengapresiasi kinerja Dinas Sosial Kabupaten Tegal dan jajaran tenaga fasilitator pendamping yang telah berupaya melakukan proses perbaikan data. Dirinya juga mendorong agar segala bentuk pemberian bantuan ataupun pelaksanaan program pemberdayaan sosial bisa mengacu pada DTKS.

Konsekuensinya harus selalu dilakukan updating dan validasi DTKS secara berkala serta random sampling data oleh dinas ataupun institusi terkait untuk menjamin. Juga menggaransi bahwa data penduduk yang di DTKS benar-benar warga miskin sesuai desilnya. (guh/ima)

Sumber: