Munarman Sudah Bersatus Tersangka, Polisi: Ditahan Sejak 7 Mei Lalu
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditahan Polri. Dia ditahan karena diduga terkait dengan aksi terorisme.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya resmi menahan Munarman, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme. Munarman tidak lagi berstatus terperiksa, tetapi resmi ditahan sejak 7 Mei 2021.
"Terhitung mulai tanggal 7 Mei 2021 statusnya sudah ditahan," katanya, Senin (17/5).
Ditambahkan Kabag Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam penahanannya Munarman sudah dikunjungi keluarga. Pun ketika saat Lebaran, Munarman mendapat kunjungan.
Sementara Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi enggan berkomentar terkait penahanannya. "Nanti tiba waktunya akan kami sampaikan, saat ini kami belum bisa berkomentar dulu," katanya.
Diketahui, Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana terorisme atas nama tersangka Munarman ke Kejaksaan Agung.
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap mantan Sekretaris Umum FPI itu, Selasa (27/4) lalu, di rumahnya, di Pamulang, Tangerang Selatan. Penangkapan Munarman terkait kegiatan pembaiatan yang dilakukan di Makassar, Jakarta, dan Medan.
Munarman diduga menggerakkan orang untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindakan terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. (gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: