Penyekatan Arus Balik Dimulai, Siapkan Syarat-syarat Masuk Jakarta dan Pastikan Negatif Covid-19

Penyekatan Arus Balik Dimulai, Siapkan Syarat-syarat Masuk Jakarta dan Pastikan Negatif Covid-19

Memasuki periode arus balik, mulai hari ini, Jasa Marga bersama pihak Kepolisian dan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan memastikan kesiapan pelaksanaan pengendalian transportasi di jalan tol.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menjelaskan pihaknya mendukung penuh pelaksanaan check point/posko penyekatan kendaraan arah Jabotabek yang terletak di KM 47B Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta.

Di titik ini, pihak Kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perjalanan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Saat ini untuk titik penyekatan di KM 31A dan KM 46+500A Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek sudah dihentikan. Sesuai dengan diskresi Kepolisian, mulai hari ini (15/5) titik penyekatan akan fokus untuk kendaraan yang kembali ke arah Jabotabek.

"Jasa Marga mendukung penyediaan lokasi, penempatan petugas untuk mengatur lalu lintas hingga penempatan rambu-rambu agar kegiatan ini berjalan dengan lancar,” ujar Heru.

Dengan adanya diskresi ini, Heru juga menambahkan, akses Jalan Layang MBZ yang sebelumnya telah ditutup total di kedua arahnya sejak 6 Mei lalu, telah dibuka kembali untuk kendaraan yang menuju arah Cikampek sejak 14 Mei pukul 20.00 WIB.

Pengguna jalan dengan kendaraan golongan 1 dari arah Rorotan, Jatiasih maupun Cawang yang menuju arah Cikampek kini sudah bisa mengakses jalan layang tersebut.

“Namun untuk akses KM 48B Jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta masih dilakukan penutupan sementara untuk mendukung penyekatan kendaraan kembali ke arah Jabotabek,” tambahnya. (khf/zul/fin)

Sumber: