Di Kota Tegal, 3.935 Miras Berbagai Merek dan Ukuran serta 8.000 Butir Petasan Dimusnahkan saat Lebaran
Menjelang perayaan Idul Fitri, jajaran Polres Tegal Kota memusnahkan ribuan botol minuman keras dan petasan pada Rabu (12/5) sore. Barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) menjelang Idul Fitri 1442 H.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo mengatakan, kegiatan pemusnahan miras dan petasan itu merupakan implementasi dari program kapolri dalam hal pemeliharaan kamtibmas. Salah satunya dengan operasi penyakit masyarakat termasuk adanya peredaran minuman keras ilegal.
"KRYD bisa memberikan rasa aman dan kondusif di masyarakat terutama menjelang perayaan Idul Fitri tahun ini," katanya.
Menurut kapolres, barang bukti yang dimusnahkan yakni miras sebanyak 3.935 botol berbagai merek dan ukuran serta petasan berbagai jenis sebanyak 8.000 butir.
"Bahaya minuman keras dan petasan bagi masyarakat sangatlah luar biasa, yaitu rusaknya tatanan sosial masyarakat karena hilangnya eksistensi sebagai manusia baik secara individu maupun secara kolektif," ujarnya.
Kemudian, hilangnya kesadaran dan akal sehat untuk kemudian menjadi potensi munculnya tindakan kriminal lain yang tentunya sangat meresahkan masyarakat dan berdampak pada instabilitas lingkungan. Serta bahaya petasan yang dapat menimbulkan kebakaran dan membahayakan jiwa.
Kapolres menambahkan, terkait kasus petasan ada satu orang yang terpaksa dimintai keterangan Penyidik Satreskrim. Sebab, dirinya diduga memproduksi petasan. (muj/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: