Bupati Nganjuk Diduga Terima Upeti dari Para Camat Agar Naik Jabatan

Bupati Nganjuk Diduga Terima Upeti dari Para Camat Agar Naik Jabatan

Bareskrim Polri mengungkapkan modus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Jawa Timur.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto mengatakan, sejumlah camat diduga memberikan uang kepada Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat. Uang itu diduga terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk.

"Modus Operandi, para Camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk," ujar Djoko Poerwanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/5).

Dalam perkara ini, penyidik Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di Pemkab Nganjuk, Jawa Timur.

Para tersangka antara lain Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom sekaligus Plt Camat Sukomoro Edie Srinato, Camat Berbek Haryanto, Camat Loceret Bambang Subagio, mantan Camat Sukomoro Tri Basuki Widodo, serta ajudan Bupati Nganjuk, M Izza Muhtadin.

"Selanjutnya ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk," imbuhnya.

Djoko mengungkapkan tim gabungan KPK dan Polri mengamankan Novi dan para Camat serta Ajudan Novi, Minggu (9/5) sekira pukul 19.00 WIB.

"Pada hari Minggu tanggal 9 Mei 2021 sekira pukul 19.00, tim gabungan Dit Tipidkor Bareskrim Polri dan KPK telah mengamankan Bupati Nganjuk dan beberapa Camat di jajaran Kabupaten Nganjuk," ungkapnya.

Saat penangkapan itu, tim gabungan berhasil menyita uang tunai sebesar Rp647,9 juta yang berasal dari brankas pribadi Novi, delapan unit handphone, serta sebuah buku tabungan atas nama Tri Basuki Widodo.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (riz/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: