Pemecatan Pegawai KPK Harus Sesuai UU, Bukan karena Alih Status
Anggota Komisi III DPR RI, Johan Budi mengatakan dalam undang-undang pegawai KPK bisa diberhentikan, karena beberapa hal. Misalnya melanggar kode etik berat, melakukan tindak pidana, meninggal dunia, atau mengundurkan diri.
Hal ini menanggapi wacana yang mencuat terkait pemberhentian pegawai KPK tidak berdasarkan alih status kepegawaian. Yakni terkait dengan 75 pegawai tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
"Memberhentikan pegawai KPK itu basisnya undang-undang, jadi bukan alih status," kata Johan Budi, Sabtu (8/5).
Johan Budi mengingatkan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK yang terancam pemecatan itu baru berasal dari pemberitaan.
"Itu kalau kita bicara di dalam aturannya. Jadi, tidak dikarenakan oleh alih status, apalagi alih status ini berdampak pada pemberhentian sebagai pegawai KPK atau tidak, itu adalah dasarnya peraturan komisi, saya yakin peraturan komisi tidak boleh bertentangan dengan undang-undang," katanya.
Johan Budi melihat, pernyataan yang disampaikan Ketua KPK soal nasib 75 pegawai yang tidak lolos TWK lebih pada tidak diberhentikan. Menyinggung alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), menurut dia, sebenarnya merupakan perintah undang-undang yang mesti dilaksanakan.
"Dalam kaitan alih status ini, saya tidak bicara apakah ada penyingkiran atau tidak, tetapi secara logika alih status itu akibat konsekuensi logis dari revisi Undang-Undang KPK, jadi ini perintah undang-undang," tandasnya. (khf/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: