Sempat Buka Celana, Lelaki Mata Keranjang Berbuat Hal Tidak Terpuji Berulang Kali, Terancam 10 Tahun Penjara
Lelaki mata keranjang berusia 33 tahun ditangkap aparat kepolisian Unit Resmob Polres Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) di Jalan Nusantara belum lama ini.
Dia ditangkap karena melakukan aksi tidak terpuji. Lelaki berinisial PA ketahuan setelah beberapa kali mengintip di sebuah indekos wanita di Tana Toraja, beberapa hari terakhir.
“Kami tangkap pria yang viral karena mengintip di indekos wanita,” kata Kasat Reskrim AKP Syamsul Rijal, Jumat (7/5).
Hasil interogasi terhadap lelaki mata keranjang itu, dia mengakui telah beberapa kali mengintip di kamar mandi wanita, yang sedang mandi.
“Sudah tiga kali melakukan. Ini kami tangkap karena telah viral dan telah kami lakukan penyelidikan atas laporan warga akibat ulah di lelaki ini,” tambah Syamsul dikutip dari Fajar.
“Terduga PA mengakui telah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali di tiga lokasi berbeda, yaitu di Jalan Starda, Jalan Medan Ringkas, dan di Jalan Mamullu. Dia sempat buka celana saat mengintip,” tambah perwira polisi tiga balok ini.
Anehnya, aksi nekat PA tetap ia lakukan meskipun dirinya telah berkeluarga. Informasi polisi, PA memiliki seorang istri dan empat orang anak di Kecamatan Makale, Tana Toraja.
Kendati demikian, PA saat ini masih tetap diproses hukum di kantor polisi. Dia terancam 10 tahun penjara.
“Hukum yang akan disangkakan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman pidana 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,” tandasnya. (ishak/fajar/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: