Pecat 75 Pegawainya Akan Lemahkan KPK Sendiri, Pengamat: Mending Dibubarkan Saja
Kabar akan diberhentikannya 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) terus disoroti publik. Salah seorang di antaranya adalah pengamat politik, Jamiluddin Ritonga.
Jamiluddin mengatakan jika lembaga antirusuah itu akhirnya benar-benar memberhentikan sejumlah pegawai KPK itu, secara tidak langsung telah melemahkan kekuatannya sendiri.
“Kalau KPK akhirnya memecat 75 orang tersebut, itu sama dengan melemahkan kekuatan lembaganya sendiri,” ujarnya kepada PojokSatu.id, Kamis (6/5).
Karenanya, Jamiluddin menyarankan pemerintah agar lebih baik membubarkan saja KPK. “Kalau KPK sudah melemahkan dirinya sendiri, negara sebaiknya membubarkannya,” tegas Jamiluddin.
Sebab, kata Dosen Universitas Esa Unggul itu, secara aturan KPK hanya lembaga ad hoc, yang kapan saja bisa dibubarkan kalau memang sudah tidak diperlukan.
Karena itu, jika gedung Merah Putih itu sudah tidak mempunyai kekuatan, lebih baik alih fungsinya dialihkank ke kepolisian dan kejaksaan. “Kalau sudah lemah itu bahaya, fungsi KPK lebih baik dikembalikan ke kepolisian dan kejaksaan,” saran dia.
Sebelumnya, Sekertaris Jendral KPK, Cahya Hardianto mengatakan akan melakukan koordinasi dengan KemenPANRB. Itu terkait 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
“KPK akan melakukan koordinasi dengan KemenPANRB dan BKN terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ujarnya, Rabu (6/5).
Lebih lanjut, KPK menegaskan, selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tak akan memberhentikan ke-75 pegawai tersebut.
“Perlu kami tegaskan bahwa KPK sampai saat ini tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan,” kata Cahya. (pojoksatu/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: