Cari Barang Bukti Dugaan Suap, Tiga Rumah Pribadi Azis Syamsudin Digeledah KPK

Cari Barang Bukti Dugaan Suap, Tiga Rumah Pribadi Azis Syamsudin Digeledah KPK

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman pribadi Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (AZ) di tiga lokasi berbeda di Jakarta Selatan, Senin (3/5) kemarin.

Dalam penggeledahan itu, penyidik berhasil menemukan sekaligus mengamankan barang yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap Wali Kota nonaktif M Syahrial terhadap Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju terkait penanganan perkara.

"Senin (3/5) tim penyidik telah selesai melaksanakan penggeledahan rumah kediaman pribadi milik milik AZ di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (4/5).

Barang yang diamankan, kata Ali, kemudian akan divalidasi dan diverifikasi guna dilakukan penyitaan. "Selanjutnya bukti ini akan segera dilakukan validasi serta verifikasi untuk segera diajukan penyitaan sebagai bagian dalam berkas perkara dimaksud," kata Ali.

Pada perkara yang sama, tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi, Rabu (28/4). Keempat lokasi tersebut antara lain ruang kerja dan rumah dinas Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Sedangkan dua lokasi lainnya adalah apartemen dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini. Dalam penggeledahan itu pula, KPK mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus suap penanganan perkara.

KPK juga telah mencegah Azis Syamsuddin serta dua pihak unsur swasta Agus Susanto dan Aliza Gunado untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Seperti diberitakan, KPK menetapkan seorang penyidiknya, Stepanus Robin Pattuju, sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dan pengacara Markus Husain sebagai tersangka. Stepanus diduga menerima suap senilai total Rp1,3 miliar dari yang dijanjikan Rp1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Suap diduga diberikan agar Stepanus dapat membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK tidak dinaikkan ke tahap penyidikan.

Adapun Azis Syamsuddin diduga memfasilitasi pertemuan dan perkenalan antara Stepanus dan Syahrial di rumah dinasnya pada Oktober 2020 lalu. (riz/zul/fin)

Sumber: