Munarman Belum Bisa Dijenguk Kuasa Hukum dan Keluarganya, Polisi: Itu Hak dari Penyidik
Hingga saat ini, kuasa hukum dan keluarga belum diizinkan menjenguk mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman di Polda Metro Jaya. Alasan polisi belum mengizinkannya dijelaskan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
Padahal Munarman nyaris sepekan meringkuk di sel tahanan Polda Metro Jaya, setelah ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri dari kediamannya di Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4) lalu.
Rusdi mengungkapkan tidak diizinkannya pihak kuasa hukum dan keluarga untuk menjenguk merupakan hak penyidik.
“Karena kan tentunya itu hak dari penyidik. Ketika masih belum harus didatangi oleh penasihat hukum itu menjadi bagian daripada penyidik untuk kepentingan penyidikan,” kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/5).
Tak hanya itu, lanjut Rusdi, pihaknya masih belum menerbitkan surat penahanan terhadap Munarman. Pengacara Muhammad Rizieq Shihab itu masih berstatus tersangka yang ditangkap.
“Tahapannya masih penangkapan. Tentunya ke depan itu nanti akan didampingi oleh kuasa hukum,” terangnya.
Saat ini, Rusdi menyebut pihaknya masih terus mendalami keterlibatan Munarman dalam dugaan tindak pidana terorisme di tiga lokasi di Indonesia. “Sudah dikatakan dari awal kasus pembaiatan yang ada di Jakarta, Makassar dan Medan. Sekarang sedang didalami. Masalahnya seperti itu,” pungkasnya. (rmol/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: