Penangkapan Dinilai Salahi Prosedur dan Langgar HAM, Munarman Bakal Ajukan Praperadilan

Penangkapan Dinilai Salahi Prosedur dan Langgar HAM, Munarman Bakal Ajukan Praperadilan

Densus 88 Anti Teror Polri menangkap pengacara Rizieq Shihab, Munarman. Munarman dikabarkan ditangkap di rumahnya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4), pukul 15.30 WIB.

“Ya (Munarman ditangkap),” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (27/4).

Atas hal ini, Tim Pengacara Munarman menyatakan akan melayangkan gugatan praperadilan. Mereka menganggap penangkapan terhadap kliennya oleh Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri telah menyalahi prosedur.

Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan tidak mempermasalahkan langkah hukum yang akan dilakukan Munarman. Menurutnya, hal itu merupakan hak Munarman sebagai tersangka.

“Ya, tidak apa-apa, boleh. Itu haknya tersangka, jadi kita menghargai,” kata Ramadhan saat dihubungi, Jumat (30/4).

Ramadhan menjelaskan, praperadilan merupakan jalur hukum yang sah apabila seorang tersangka tidak menerima atas penetapan hukum oleh Polri.

“Ada ruang, jadi kalau merasa melanggar HAM, silakan ajukan, ada tempatnya,” imbuhnya.

Dikutip dari Jawapos, eks sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) itu diduga terlibat tindak pidana terorisme. 

“Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme,” jelasnya. (jpg/fajar/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: