Banyak Kejanggalan, Novel Bamukmin: Munarman Ditangkap untuk Tutupi Malu Ditembaknya Jenderal oleh KKB di Papu
Penangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman oleh Densus 88 Antiteror diduga tidak lepas dari situasi terkini di Papua. Dugaan ini disampaikan Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin.
Novel mengatakan penangkapan Munarman dilakukan untuk menutupi rasa malu. Utamanya lantaran Kepala BIN Daerah Papua, Brigjen Gusti Putu tewas tertembak Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.
“Saya menduga (penangkapan Munarman) untuk menutupi malu dengan adanya pembunuhan kepala BIN Papua,” kata Novel seperti yang dikutip dari JPNN, Kamis (29/4).
Penangkapan Munarman, imbuh Novel, juga dianggap sebagai sebuah ketidakadilan. “Beliau diperiksa pun tanpa didampingi kuasa hukum,” kata dia.
Semestinya dengan ancamam hukuman penjara yang didapat, Munarman harus mendapat pendampingan saat menjalani pemeriksaan. Karenanya, dia memastikan, dia bersama tim pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Ulama dan Aktivis (Taktis) bakal melakukan pendampingan hukum pada Munarman.
“Kalau memang diancam dengan ancaman penjara di atas lima tahun, seharusnya berhak harus didampingi langsung oleh pengacara dengan tidak dipersulit bertemu sampai hari ini,” ujar Novel.
Sebelumnya, Aziz Yanuar menyebut, banyak kejanggalan dalam perkara yang menjerat eks Sekretaris Umum FPI itu. Pertama, bahwa kasus yang dijadikan dasar oleh polisi itu terjadi pada 2015.
Yang dimaksud Aziz Yanuar adalah baiat kepada ISIS di tiga lokasi berbeda. “Kapan penyidikan dan penyelidikannya? Kok tiba-tiba ditangkap? Itu dari 2015 loh padahal,” uingkap dia, Rabu (28/4).
Sebaliknya, dia membantah, kehadiran Munarman di UIN Jakarta, Medan, dan Makassar terkait dengan baiat kepada ISIS. Akan tetapi, klaim Aziz, Munarman pada saat itu hadir dalam rangka seminar.
Kejanggalan lain adalah surat penangkapan yang baru diserahkan polisi kepada tim kuasa hukum pada malam hari usai penangkapan. Aziz Yanuar mengungkap, bahwa Munarman ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pidana terorisme.
Hal itu ia ketahui saat mendampingi Munarman dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya usai ditangkap kemarin, Selasa (27/4) malam. “Sudah tersangka, tapi suratnya (penetapan tersangka) kita tidak terima,” ungkap dia.
“Karena di suratnya tanggal 20 (April), sedangkan kemarin kita terima tanggal 27 (April),” sambungnya.
Tidak hanya itu, Aziz juga menyebut bahwa penyidik mempersulit tim kuasa hukum untuk mendampingi Munarman. Aziz juga mengklaim bahwa polisi sama sekali tidak memiliki bukti kuat untuk menangkap Munarman dalam kasus dugaan terorisme.
“Tidak ada bukti bahwa Pak Munarman terkait tindak pidana terorisme,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: