Dituntut 6 Tahun Tapi Syahganda Divonis 10 Bulan, Gde Siriana: Hakim Tak Bisa Didikte BAP dan Kekuasaan
Takbir menggema di Pengadilan Negeri (PN) Depok begitu majelis hakim memvonis Syahganda Nainggolan 10 bulan penjara. Para pendukung Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu bersuka cita, karena sebelumnya Syahganda dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 6 tahun penjara.
"Majelis Hakim PN Depok putuskan vonis 10 bulan untuk Syahganda,
Allahuakbar!" ucap Komite Politik KAMI, Gde Siriana Yusuf, Kamis (29/4).
Gde Siriana menilai putusan hakim PN Depok tersebut sebagai sebuah cahaya keadilan. Sebab, vonis sangat jauh dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Syahganda 6 tahun.
Menurutnya, hakim telah menggunakan hati nuraninya dalam memutuskan kasus ini.
"Meski jaksa banding, ini harus disikapi sebagai kemenangan awal. Ada sedikit cahaya keadilan. Putusan 10 bulan dari tuntutan 6 tahun menunjukkan hakim benar-benar tidak bisa didikte oleh BAP dan kekuasaan. Tapi gunakan bukti-bukti di persidangan dan hati nurani," paparnya.
Anggota Komite Eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan, mendapat vonis 10 bulan penjara. Vonis tersebut dibacakan langsung Hakim Ketua Ramon Wahyudi di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (29/4).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 bulan," kata Ramon seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta.
Syahganda dinilai bersalah terkait penyebaran informasi bohong terkait omnibus law UU Cipta Kerja. (rmol/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: