Ketua RT dan RW Wajib Laporkan Pemudik yang Pulang untuk Diswab Antigen
Para ketua RT dan RW di Kota Tegal wajib melaporkan warganya yang baru pulang kampung (mudik) untuk menjalani swab antigen sebagai antisipasi penyebaran Covid-19.
''Kami minta kesadaran Ketua RT dan RW bisa aktif melaporkan kedatangan warga dari luar kota untuk bisa datang ke Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk diswab,'' terang Kepala Puskesmas Sumurpanggang, dr Wahidin, Rabu (28/4).
Menurutnya, Swab Antigen keharusan bagi warga yang baru mudik. Terlebih, mendapatkan Swab sangat mudah karena pemerintah sudah bekerjasama dengan petugas PPKM Mikro tingkat kelurahan.
Wahidin menjelaskan, melalui Posko PPKM Mikro, ketua RT dan RW diminta melaporkan setiap warganya yang baru datang dari perantauan.Kemudian petugas PPKM Mikro berkoordinasi dengan puskesmas untuk pengambilan antigen. Tujuannya untuk meminimalisir penularan Covid-19.
Selain di posko PPKM, pengambilan Swab Antigen bisa dilaksanakan di rumah masing-masing."Yang baru pulang mudik langsung di-Swab. Ini semacam testing. Ketika hasilnya positif maka keluarga yang kontak akan ditracing," jelasnya.
Pelaksanaan kegiatan tersebut akan terus dilaksanakan tidak hanya tingkat kecamatan, namun menyeluruh di Kota Tegalsesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri.
"Kegiatan ini akan dilaksanakan sampai Lebaran. Untuk itu kami minta komitmen dari RT maupun RW untuk melaporkan warganya yang mudik," terang Wahidin.
Jika hasil Swab positif, mereka diminta menjalani isolasi di Rusunawa Tegalsari ataudi rumah masing-masing dengan diawasi petugas PPKM Mikro dan Satgas “Jogo Tonggo”. (gus/wan/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: