Mata Munarman Ditutup saat Digelandang ke Rutan, Polri: Standart Internasional ya Itu

Mata Munarman Ditutup saat Digelandang ke Rutan, Polri: Standart Internasional ya Itu

Penangkapan eks Sekum FPI Munarman dengan mata ditutup kain hitam dan tangan diborgol saat dibawa polisi ke Polda Metro Jaya menjadi perbincangan. 

Pengacara Munarman, Aziz Yanuar menyebut tindakan polisi melanggar hak asasi manusia (HAM).

Namun, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, menutup mata Munarman sudah sesuai dengan standart internasional penanganan pelaku tindak pidana terorisme.

"Standart internasional penangkapan tersangka teroris ya seperti itu. Kejahatan teror itu adalah kejahatan terorganisir yang jaringannya luas sekali," kata Ahmad kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/4).

Mengapa Densus 88 kerap menutup mata para terduga teroris usai ditangkap dan digelandang. Ahmad menyampaikan, pengungkapan terduga teroris ialah membuka satu jaringan dan akan merembet kepada jaringan lain. Lalu pertimbangan lain ialah keselamatan petugas yang menangani pelaku tindak pidana teroris.   

"Dua pertimbangan ini maka untuk menghindari target, mengenali operator atau petugas maka perlu menutup mata pelaku agar tidak mengenali petugas. Jadi tujuannya untuk perlindungan terhadap petugas," pungkas Ramadhan dikutip dari RMOL. (rmol.id/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: