Nekat Angkut Pemudik Sebelum Larangan Mudik Diberlakukan, Mobil Travel Akan Dikandang sampai 17 Mei

Nekat Angkut Pemudik Sebelum Larangan Mudik Diberlakukan, Mobil Travel Akan Dikandang sampai 17 Mei

Mobil-mobil travel gelap yang ketahuan mengangkuti pemudik mulai digarap atau dirazia aparat kepolisian. Sudah puluhan yang diamankan petugas.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya telah menangkap dan menyita puluhan kendaraan travel gelap. Mobil-mobil tersebut sudah beroperasi jelang larangan mudik Lebaran 2021.

"Travel gelap sudah puluhan kita tangkap. Lagi dikumpulkan, Jumat 'expose'" katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/4).

Dikatakannya, larangan mudik baru akan berlaku pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Namun, penangkapan terhadap puluhan mobil travel ini tidak terkait dengan larangan tersebut.

"Travel gelap pelanggaran lalu lintas, tidak harus menunggu larangan mudik," tegasnya.

Dia mengatakan penangkapan bertujuan memberikan efek jera kepada travel gelap yang masih nekat beroperasi. "Untuk memberikan efek jera kepada yang masih coba-coba," ujarnya.

Untuk menambah efek jera tersebut Ditlantas Polda Metro Jaya akan menahan kendaraan travel gelap itu hingga berakhirnya kebijakan larangan mudik.

"Jadi di-'kandangin' sampe tanggal 17 Mei ya," katanya.

Para pengemudi travel gelap itu dikenakan Pasal 308 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman pidana maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500.000. (gw/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: