Dijerat UU Terorisme, Munarman Sudah Jadi Tersangka 20 April Sebelum Ditangkap Kemarin
Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman ditetapkan polisi sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka dugaan tindak pidana terorisme.
Hal tersebut diungkapkan anggota tim kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar. Dikatakannya status tersangka diketahuinya setelah mendampingi Munarman saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4) malam.
"Sudah tersangka, tapi suratnya (penetapan tersangka) kita tidak terima. Karena di suratnya tanggal 20 (April), sedangkan kemarin kita terima tanggal 27 (April)," kata Aziz, Rabu (28/4).
Aziz Yanuar mengatakan pihak kuasa hukum hanya menerima surat penangkapan dan penahanan saja. Diungkapkannya, Munarman dijerat dengan undang-undang terorisme.
Sedangkan pasal yang disangkakan, Azis menyebut tidak mengingatnya. "UU terorisme, tapi saya tidak ingat pasalnya, banyak pasalnya," ungkapnya.(gw/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: