Produk Tekstil Cina yang masuk ke Indonesia Rusak Harga Pasar

Produk Tekstil Cina yang masuk ke Indonesia Rusak Harga Pasar

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan sejumlah tarif safeguard untuk produk-produk garmen impor. Utamanya, produk tekstil impor yang berasal dari Cina.

Langkah ini dilakukan untuk melindungi produk dalam negeri dari serbuan impor. Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki Kemenperin Elis Masitoh menilai, produk tekstil Cina yang masuk ke Indonesia sangat merusak harga pasar.

"Saat ini, prosesnya masih rekomendasi dari Kementerian Perdagangan ke Kementerian Keuangan. Masih ada satu tahap lagi di Kementerian Keuangan, baru dapat ditetapkan oleh menteri," kata Elis di Jakarta, Senin (26/4/2021).

Elis menambahkan Kementerian Perindustrian telah mengusulkan tarif safeguard bervariasi pada produk garmen. Contoh, untuk atasan casual, seperti produk t-shirt diusulkan tarif Rp27.000 untuk setiap produk impor yang masuk.

"Jadi ketika ada atasan casual dari China sebut saja, masuk dengan harga Rp20.000, dikenakan safeguard Rp27.000, harga yang masuk ke Indonesia menjadi Rp47.000," ujarnya.

Contoh lainnya, kata Elis, produk outer seperti jaket bakal dikenakan tarif safeguard Rp63.000 per buah. Angka ini sedikit lebih rendah dibandingkan usulan Kemenperin Rp79.000. Namun, usulan itu mendapatkan penolakan, khususnya dari perusahaan global yang telah beredar di Indonesia.

"Kalau naiknya harga (outer) untuk merek global, Zara misalnya, yang harga awalnya Rp1,5 juta, kemudian naik jadi Rp1.579.000 pasti tidak akan berpengaruh. Tapi kalau head to head dengan harga produk China, nah itu akan berpengaruh besar," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Elis, Kementerian Perindustrian mengusulkan tarif safeguard untuk produk headwear atau hijab sebesar Rp19.800. Pasalnya, gempuran impor hijab dari Korea Selatan harus diantisipasi.

"Masalahnya, harga hijab impor tanpa safeguard hanya sebesar Rp2.000 per buah. Sementara produk hijab di Zoya atau El Zatta kan Rp78 ribu. Jadi, bagaimana mau beli produk dalam negeri kalau produk impornya saja harganya Rp3.000-Rp6.000," jelasnya.

Sementara itu, Kementerian Perindustrian juga mengusulkan tarif safeguard untuk gamis sebesar Rp59 ribu. Ini merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan cita-cita Indonesia sebagai kiblat pakaian muslim dunia.

"Selain itu, gamis dan terusan itu banyak yang diproduksi oleh IKM dalam negeri," ujarnya.

Elis mengatakan, besaran tarif tersebut disesuaikan dengan harga jual di dalam negeri. Dia yakin skema tersebut lebih efektif dibandingkan persentase.

"Kalau pakai persentase untuk garmen itu sulit, karena yang murah akan tetap dikenakan harga rendah, sementara yang mahal, misalnya produk sportware, itu akan kena tinggi sekali, padahal kita belum mampu memproduksinya di dalam negeri," terangnya.

Elis yakin penerapan tarif ini bisa membuat produk dalam negeri bisa bersaing dengan produk impor, terutama dari Cina yang sangat murah. Pasalnya, tarif yang ditetapkan dihitung berdasarkan selisih harga jual dalam negeri dan harga rata-rata impor.

Sumber: