Adendum Satgas Covid-19 Bukti Pemerintah Tidak Konsisten soal Larangan Mudik Tahun Ini

Adendum Satgas Covid-19 Bukti Pemerintah Tidak Konsisten soal Larangan Mudik Tahun Ini

Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama menanggapi adendum surat edaran satgas Covid-19 terkait syarat larangan mudik mulai 22 april-24 Mei 2021 sebagai kebijakan inkonsisten dan kontraproduktif.

Terkait aturan mudik, menurut Suryadi, dibagi dua hal. Pertama niat tujuan pemerintah itu sendiri, kedua kebijakan apa yang diambil untuk mencapai tujuan itu.

Dalam konteks ini ia tidak menyalahkan tujuan pemerintah. Karena itu sesuatu yang mulia dalam rangka memperkecil kasus COVID-19 di Indonesia.

Di sini masalahnya adalah tidak sejalannya antara tujuan dengan apa yang dikerjakan.

“Sebelumnya sudah diingatkan larangan mudik 6-17 Mei 2021 lalu dibuat adendum begitu saja, tentu akan menimbulkan kontroversi, kesulitan penjaga-penjaga di lapangan dan orang yang mudik sudah merencanakan di hari-hari sebelumnya. Ini bentuk keteledoran pemerintah dalam mengambil kebijakan sehingga harus merevisi lagi sebelum dilaksanakan," paparnya.

Ia menambahkan adendum merupakan perubahan dari ketentuan umum. Dilihat dari penjelasan pemerintah setelah melakukan survey larangan mudik ini, berpotensi masih banyak yang mudik sebelum atau setelah diberlakukan surat edaran.

Sehingga dibuat aturan baru adendum pengetatan, dalam konteks hukum istilah ini tidak lazim. Ia ingin pemerintah memperkuat koordinasi dengan lintas kementerian, terutama menerima masukan-masukan dari ahli dibidangnya.

Sehingga keputusan yang diambil tidak berubah, kalau sudah begini kesannya tidak professional dalam mengambil kebijakan.

“Masyarakat sebetulnya akan taat jika saja kebijakan yang diambil oleh pemerintah dilakukan dengan profesional, dengan adanya adendum ini pemerintah hanya mengubah tulisan selembar kertas, namun implikasi terhadap masyarakat jadi tidak ada panduan aturan yang jelas dan konsisten,” ujarnya. (khf/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: