Masuk Pemalang, Pelaku Perjalanan dari Luar Kota Diminta Tunjukkan Surat Sehat
Para pemudik ataupun pelaku perjalanan dari luar kota yang memasuki wilayah Kabupaten Pemalang diminta menunjukkan surat keterangan sehat yang masih berlaku.
Pengetatan perjalanan kali ini menyusul adanya larangan mudik oleh pemerintah sebagai upaya pengendalian penyebaran Covid-19.
Kapolres Pemalang AKBP Ronny Tri Prasetyo mengemukakan, mulai H-14 Lebaran, petugas gabungan akan berjaga di beberapa titik keluar masuk kendaraan ke daerah ini.
“Bila pelaku perjalanan tidak bisa menunjukkan surat keterangan sehat, mereka diwajibkan mengikuti rapid test antigen saat itu juga oleh tim medis, kemudian diimbau tidak melanjutkan perjalanan,” katanya, Senin (26/4).
Dijelaskan Ronny, selain TNI-Polri, antisipasi pemudik juga dilakukan bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, BPBD, serta Dinas Kesehatan Pemalang.
Adapun lokasi pengetatan akan dilakukan antara lain di Pos Gandulan, Stasiun Kereta Api, Terminal Induk, serta di sejumlah wilayah perbatasan Kabupaten Pemalang.
Selain pengetatan itu, Polres Pemalang menurutnya juga memaksimalkan Kampung Siaga Candi dan mengerahkan seluruh Bhabinkamtibmas untuk tracing pemudik yang kedapatan telah memasuki wilayah Kabupaten Pemalang.
“Bhabinkamtibmas bersama Babinsa akan mengarahkan pemudik ke Posko PPKM untuk dilakukan tes kesehatan oleh tim medis,” pungkasnya. (sul/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: