Penyuap Mantan Mensos Juliari Batubara Sebut Tiga Broker Bansos Untung Besar Tapi Tak Tersentuh Hukum

Penyuap Mantan Mensos Juliari Batubara Sebut Tiga Broker Bansos Untung Besar Tapi Tak Tersentuh Hukum

Jaksa meyakini Ardian terbukti menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja berupa pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan," kata Jaksa Mohamad Nur Azis membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/4).

Jaksa meyakini Ardian terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Adapun Ardian didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp1,95 miliar.

Jaksa menyebut suap itu juga mengalir kepada mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Oktober-Desember 2020 Adi Wahyono.

Suap juga disebut diberikan untuk eks PPK pengadaan bansos sembako pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos April-Oktober 2020 Matheus Joko Santoso.

Ardian memberikan uang itu agar mendapatkan penunjukan pengadaan paket bansos melalui PT Tigapilar Agro Utama untuk tahap 9, tahap 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket. (riz/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: