THR Harus Dibayar Penuh Minimal H-7 Lebaran, Tak Dibayar Hingga H-1 Perusahaan Akan Didenda

THR Harus Dibayar Penuh Minimal H-7 Lebaran, Tak Dibayar Hingga H-1 Perusahaan Akan Didenda

Kalangan pengusaha harus membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja/buruh selambat-lambatnya H-7 perayaan Idulfitri 1442 Hijriyah. Menaker Ida Fauziyah mengatakan untuk pembayaran THR tahun ini harus dibayarkan secara penuh.

Menurut Ida Fauziyah, pembayaran THR secara penuh akan berdampak positif terhadap perekonomian. Karena hal tersebut akan mendorong daya beli masyarakat, khususnya pekerja/buruh.

Peningkatan konsumsi akan berimbas pada meningkatnya perputaran ekonomi yang semakin cepat.

"Berdasarkan hal tersebut maka pada tahun ini pemerintah berkomitmen bahwa THR 2021 harus dibayarkan secara penuh. Sebab di awal tahun 2021, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif kepada pengusaha, untuk memulihkan pergerakan ekonomi dengan membayarkan THR kepada pekerja/buruh, " paparnya, Senin (26/4).

Ida menegaskan, pembayaran THR tahun 2021 merupakan salah satu instrumen agar dapat cepat memulihkan perekonomian Indonesia.

"Dilibatkannya SP/SB (serikat pekerja) Pengusaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Nasional bertujuan agar pelaksanaan pembayaran THR tahun 2021 dapat transparan dan terlaksana dengan baik," ujar Menaker.

Kepada para pengusaha yang telat membayar THR dan melewati tenggat H-1 Lebaran, akan ada sanksi 5 persen dari besaran THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.

"Sedangkan bagi pengusaha yang tidak membayar THR, sanksinya mulai dari teguran hingga pembatasan aktivitas usaha, " kata Ida Fauziyah. (khf/zul/fin)

Sumber: