Sungguh Terlalu! Penyuap Mantan Mensos Juliari Batubara Diminta Serahkan Uang Haram Sejak Awal Pandemi
Permintaan fee pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek dilakukan sejak Covid-19 masuk wilayah Indonesia. Permintaan fee itu sudah terjadi pada April-Mei 2020 lalu.
Pengakuan itu dibeberkan Direktur Utama PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja. Menurutnya, permintaan itu dilakukan oleh mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso
"Adapun permintaan uang fee oleh saudara Matheus Joko Santoso untuk pekerjaan pengadaan bansos ini sudah terjadi sejak April-Mei 2020. Sedangkan perusahaan saya baru memulai pekerjaan ini pada September 2020," kata Ardian saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/4).
Ardian mengklaim tidak pernah menjanjikan sesuatu kepada Matheus Joko Santoso maupun Adi Wahyono untuk mendapatkan pekerjaan pengadaan bansos. Dia pun menyatakan tidak mengenal sosok Juliari Peter Batubara yang saat itu menjabat sebagai Menteri Sosial.
"Saya juga tidak pernah mengetahui dan tidak pernah dijelaskan oleh Nuzulia Hamzah Nasution, Isro Budi Nauli Batubara dan Helmi Rivai tentang pembagian success fee Rp30 ribu per paket untuk siapa saja. Saya menyerahkan fee tersebut kepada broker bansos, bahkan mereka masih menekan saya meminta tambahan fee Rp5 ribu per paket," ungkap Ardian.
Ardian lantas meminta Majelis Hakim untuk memutus perkara dugaan suap pengadaan bansos yang menjeratnya dengan putusan yang adil.
"Majelis Hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara saya ini akan membuat keputusan yang seadil-adilnya dengan penuh kearifan sebagai wakil Tuhan didalam forum pengadilan yang mulia ini," harap Ardian.
Ardian pun mengakui, menyesali perbuatan yang telah dilakukannya. Dia mengklaim, mulanya mempunyai niat yang baik untuk membantu karyawan dan juga ratusan karyawan harian lepas agar dapat tetap bekerja dan mendapatkan penghasilan untuk menafkahi keluarganya ditengah pandemi Covid -19.
Akan tetapi akibat mengikuti perintah broker bansos, dirinya terseret masuk dalam pusaran tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pengadaan bantuan sosial pada Kementerian Sosial RI.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan terhadap Bos PT Tigapilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja.
Jaksa meyakini Ardian terbukti menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ardian Iskandar Maddanatja berupa pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan," kata Jaksa Mohamad Nur Azis membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/4).
Jaksa meyakini Ardian terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Adapun Ardian didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp1,95 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: