Jangan Hanya India, Warga Negara Asing Lainnya Juga Harus Dilarang Masuk ke Indonesia
Pemerintah dinilai telah melakukan langkah tepat dengan larangan masuk warga negara (WN) India ke Indonesia. Langkah ini sebagai bentuk pencegahan merebaknya kembali kasus positif COVID-19 seperti di India.
Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang melarang masuk WN India. Larangan tersebut merupakan langkah terbaik.
"Kebijakan itu merupakan langkah terbaik yang ada saat ini. Setidaknya dengan pelarangan tersebut, penularan COVID-19 dapat dicegah, terutama virus yang berasal dari India," katanya, Minggu (25/4).
Dinilainya kasus penyebaran COVID-19 di India sudah sangat mengkhawatirkan. Karenanya, jika WN India masuk ke Indonesia, dikhawatirkan potensi penyebaran virus asal India akan tinggi.
Dikatakan anggota Komisi IX ini, kebijakan melarang dan membatasi gerak WN India sudah tepat karena keselamatan dan kesehatan warga negara Indonesia tentu harus diprioritaskan.
"Di India, mereka sudah kewalahan bahkan adanya embargo vaksin ke Indonesia konon karena tingginya penyebaran virus COVID-19," ujarnya.
Tak hanya itu, dia juga meminta pemerintah mengantisipasi masuknya warga negara dari negara lain yang penyebaran COVID-19 tinggi. Jika kasusnya mendekati atau hampir sama dengan India, larangan untuk masuk ke Indonesia perlu diterapkan sehingga kebijakan yang diambil benar-benar dapat menjaga agar virus dari luar atau "imported cases" tidak masuk ke Indonesia.
"Saya juga sepakat agar WNI yang kembali dari luar negeri di 'screening'. Jika perlu, mereka diisolasi beberapa hari sampai dipastikan kalau mereka tidak terpapar COVID-19, kebijakan seperti ini harus dipahami dalam konteks keamanan nasional," katanya. (gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: